Kepala Desa Margarita Pastikan Proses Perizinan Lengkap, Perusahaan Siap Beri Ganti Rugi Warga Terdampak Urugan

Lebak, lensafokus.id – Kepala Desa Margarita, Kecamatan Cimarga, Apud, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan terkait pembangunan perusahaan di wilayahnya telah ditempuh sesuai prosedur. Mulai dari perizinan cut and fill, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga dokumen pendukung lainnya telah dinyatakan lengkap.

Apud menjelaskan bahwa pembangunan tersebut memang berdampak pada sebagian lahan pesawahan milik warga yang terkena urugan tanah. Namun ia memastikan, perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk memberikan ganti rugi.

“Untuk pesawahan warga yang kena urugan tanah, pihak perusahaan siap mengganti rugi,” ujar Apud.

Apud membenarkan sedikitnya enam warga terdampak aktivitas pengurugan. Menurutnya, pola ganti rugi yang disepakati bersifat realistis dan sesuai dengan kerugian yang dialami warga.

“Jika satu kotak pesawahan warga gagal panen akibat galian atau terdampak urugan, sistem ganti ruginya berdasarkan hasil panen. Misalnya warga biasanya menghasilkan satu karung sekali panen, maka perusahaan mengganti sesuai hasil tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan dirinya akan berada di posisi terdepan jika ada warga yang dirugikan namun tidak mendapatkan haknya.

“Saya menjamin, ketika masyarakat dirugikan oleh pihak perusahaan, saya pribadi yang akan berdiri paling depan. Tidak boleh ada dampak urugan tanpa ganti rugi,” tegasnya.

Selain memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat, Apud juga mengajak seluruh warga membuka peluang baru demi kemajuan Desa Margarita. Menurutnya, kerja sama dengan perusahaan dapat menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

“Saya ingin mengajak warga untuk bekerja sama menciptakan peluang baru. Kemitraan strategis dengan perusahaan dapat menjadi katalisator untuk menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan infrastruktur, dan menyejahterakan masyarakat,” kata Apud. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top