KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Pembinaan Masyarakat menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam rangka Program Peningkatan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Jatiuwung, Kamis (16/7/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari anggota Linmas, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, unsur kepemudaan, serta perangkat kelurahan dan kecamatan se-Kecamatan Jatiuwung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai Perda dan Perkada, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang H. Mulyani, didampingi Sekretaris Kecamatan Jatiuwung Ade Rudianto, S.E., Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Al Hasan, S.Sos., narasumber Agus Muslim, serta jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang H. Mulyani menegaskan bahwa penegakan Perda bukan hanya menjadi tugas Satpol PP, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
"Melalui Program Trantibum Linmas ini kami ingin membangun kesadaran hukum dari tingkat paling bawah. Linmas dan masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan masing-masing," ujar H. Mulyani.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang pada tahun 2026 lebih difokuskan pada upaya pencegahan pelanggaran.
"Kalau masyarakat paham dengan aturan dan Linmas solid, pelanggaran bisa ditekan sejak awal. Ini bagian dari upaya mewujudkan Kota Tangerang yang aman, damai, dan tertib," tambahnya.
Sementara itu, narasumber Agus Muslim memaparkan materi mengenai penegakan Peraturan Daerah kepada para peserta. Ia menjelaskan latar belakang penyusunan berbagai regulasi, mulai dari penataan wilayah, ketertiban umum, hingga peningkatan pelayanan publik.
Selain menguraikan pasal-pasal penting yang perlu diketahui masyarakat, Agus juga menjelaskan hak dan kewajiban warga, contoh penerapan aturan di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Perda dan Perkada.
Menurutnya, penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun demikian, sanksi tetap akan diberlakukan bagi setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan seputar perizinan, ketertiban lingkungan, hingga retribusi daerah. Agus Muslim menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar Perda dan Perkada tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (Sumarna)
