TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk terus menguatkan komiten dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penguatan berbagai program prioritas yang telah dirancang
Hal tersebut ditegaskan Bupati Maesyal Rasyid yang hadir bersama Wakil Bupati, Intan Nurul Hikmah dan Sekretaris Daerah, Soma Atmaja saat memimpin Rapat Koordinasi Program Prioritas Kesehatan Gratis Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/07/26)
"Saya minta kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, camat dan seluruh pihak terkait terus menguatkan komitmen dan kolaborasi bersama dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar Bupati Maesyal Rasyid
Dalam arahannya, Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja jajaran Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, Puskesmas, serta para camat yang telah bekerja keras merealisasikan program layanan kesehatan masyarakat. Hingga Juli 2026, cakupan Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Tangerang telah mencapai sekitar 71 persen.
"Kita harus terus meningkatkan semangat dan sinergi agar cakupan ini bisa semakin optimal seperti tahun-tahun sebelumnya. Layanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang pemenuhannya wajib kita maksimalkan," tegasnya
Lanjut dia, untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkab Tangerang juga menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk menyusun agenda pemeriksaan kesehatan gratis secara serentak di seluruh tingkat sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga pondok pesantren.
"Pemeriksaan ini bisa memanfaatkan momen orientasi siswa baru agar berjalan efektif tanpa mengganggu proses belajar mengajar. Puskesmas juga diminta berkolaborasi aktif dengan kader Posyandu serta melakukan penginputan data skrining secara digital ke aplikasi SatuSehat," tandasnya
Selain cek kesehatan gratis, rapat koordinasi ini juga fokus pada upaya eliminasi penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC). Untuk itu, pihaknya juga meminta agar penyajian data pelaporan kasus TBC ke depan bergeser dari persentase menjadi angka prevalensi riil per 100 ribu penduduk guna mempermudah pemetaan dan penanganan wilayah oleh para camat.
Secara khusus Bupati Maesyal Rasyid memberikan apresiasinya kepada Kecamatan Jambe, tepatnya di Desa Taban, yang dinilai sukses menjadi contoh keberhasilan skrining TBC terpadu.
"Melalui pengerahan lintas sektor hingga tingkat RT, angka kasus TBC di desa tersebut berhasil ditekan dari yang semula 8 kasus pada tahun 2025, kini tersisa 3 kasus saja dan bersiap menuju status eliminasi total," ungkapnya
Terkait upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), Pemkab Tangerang menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) kegawatdaruratan di setiap fasilitas kesehatan. Saat ini, RSUD Kabupaten Tangerang telah diperkuat oleh dokter spesialis Feto-Maternal yang mampu mendeteksi kelainan atau kecacatan janin sejak usia kehamilan 8 minggu, bahkan mampu melakukan tindakan operasi medis di dalam kandungan demi menyelamatkan nyawa bayi.
"RSUD juga telah dilengkapi fasilitas ruang perawatan bayi berat lahir rendah (BBLR) level 3 yang mampu melayani hingga ratusan pasien setiap bulannya," imbuhnya
Bupati juga menyoroti pentingnya edukasi bagi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan ke Puskesmas. Untuk itu, dia juga meminta pimpinan Puskesmas, camat dan para kader agar tidak bosan-bosan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bidan juga harus membantu memfasilitasi rujukan ke Puskesmas atau rumah sakit untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
Sebagai langkah preventif jangka panjang dalam memutus mata rantai stunting dan kematian bayi, ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi dan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pranikah.
"Setiap yang mau nikah wajib memeriksakan kesehatan tiga bulan sebelum akad nikah. Surat keterangan sehat ini harus dilampirkan ke KUA. Ini bagian dari mitigasi kita menghindari stunting, menghindari bayi lahir cacat, dan menghindari kematian," ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran sektor kesehatan Kabupaten Tangerang yang saat ini mencapai sekitar 24 hingga 25 persen, jauh di atas ketentuan mandatory spending nasional sebesar 10 persen.
"Alokasi anggaran bidang kesehatan ini juga harus dibarengi dengan hasil capaian (outcome) yang nyata bagi peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Tangerang," pungkasnya. (Red)
Tangerang, lensafokus.id – Kepala Desa Munjul, Wawan, menyoroti proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 3 Solear. Menurutnya, terdapat kejanggalan karena banyak calon peserta didik asal Desa Munjul yang tidak diterima, sementara ada siswa dari luar desa yang justru lolos seleksi.
Hal itu disampaikan Wawan saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Senin (13/7/2026).
Wawan mengaku kecewa lantaran tidak semua lulusan SD Negeri Munjul 1 dan SD Negeri Munjul 2 dapat diterima di SMPN 3 Solear, meskipun mereka merupakan warga asli Desa Munjul yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
"Ini ada apa? Mereka warga asli Munjul, lahir dan besar di sini, tapi masih ada yang tidak diterima. Sementara ada warga yang hanya mengontrak di Kampung Leungsir justru diterima, padahal jarak rumah kontrakannya dengan sekolah cukup jauh. Ini kan aneh," ujar Wawan.
Ia juga mengaku menerima informasi adanya dugaan pemberian uang pelicin oleh salah seorang warga agar anaknya dapat diterima di SMPN 3 Solear. Namun, hingga kini tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi maupun dibuktikan secara hukum.
Menurut Wawan, jauh sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, dirinya telah menyampaikan kepada pihak sekolah agar warga Desa Munjul yang mendaftar diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari jumlah lulusan SD Munjul 1 dan SD Munjul 2, tidak semuanya diterima. Padahal sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada pihak sekolah agar warga Desa Munjul yang mendaftar di SMPN 3 Solear bisa diterima," katanya.
Wawan juga menyebut, dari total kuota penerimaan sebanyak 324 siswa atau setara 9 rombongan belajar, jumlah siswa asal Desa Munjul yang diterima bahkan tidak mencapai separuh dari total kuota tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa jumlah siswa dari luar Desa Munjul lebih banyak dibandingkan warga setempat yang diterima.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMPN 3 Solear, Hendi, saat dikonfirmasi pada hari yang sama membantah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
Menurut Hendi, pihak sekolah telah menerima siswa sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis), serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk warga Desa Munjul, khususnya lulusan SD Munjul 1 dan SD Munjul 2, sudah diterima sesuai aturan yang berlaku, meskipun hasilnya mungkin belum memuaskan semua pihak," ujar Hendi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan dilakukan melalui jalur yang telah ditetapkan, yakni jalur domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Selain itu, Hendi juga membantah tegas adanya dugaan pemberian uang pelicin agar calon peserta didik dapat diterima di SMPN 3 Solear.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Munjul dan pihak SMPN 3 Solear terkait hasil pelaksanaan SPMB masih menjadi perhatian. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (War)
PANDEGLANG, lensafokus.id – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dinilai memiliki kualitas pekerjaan yang baik dan menggunakan material sesuai spesifikasi teknis. Penilaian tersebut disampaikan Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang usai melakukan pemantauan lapangan, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan masih berlangsung dengan ketersediaan material berupa batu belah, pasir pasang, dan semen yang disebut sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Tim monitoring menyebut material yang digunakan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Salah satu material yang menjadi perhatian adalah pasir laut yang digunakan sebagai pasir pasang dalam pekerjaan konstruksi irigasi.
Konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, ST, menjelaskan bahwa secara teknis pasir laut dapat digunakan sebagai material bangunan selama memenuhi persyaratan mutu, terutama memiliki kadar lumpur yang rendah.
"Pasir pasang bisa berasal dari sungai, laut, darat, maupun gunung untuk bahan bangunan, asalkan kadar lumpurnya tidak tinggi. Yang tidak diperbolehkan adalah pasir dengan kandungan lumpur yang berlebihan," ujarnya.
Menurut Oke, pemanfaatan material yang tersedia di lokasi merupakan hal yang wajar selama sesuai dengan ketentuan teknis dan telah tercantum dalam RAB pekerjaan.
"Patokannya adalah kualitas material dan kesesuaiannya dengan RAB. Soal pasir pasang berasal dari laut atau sungai tidak perlu diperdebatkan, karena dalam RAB tidak disebutkan harus menggunakan jenis pasir tertentu. Yang terpenting adalah material tersebut memenuhi syarat untuk pekerjaan konstruksi irigasi P3A-TGAI," jelasnya.
Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pelaksanaan proyek berjalan lancar dan seluruh material yang digunakan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menggunakan pasir laut karena kualitasnya baik. Di wilayah ini mayoritas masyarakat juga menggunakan pasir laut sebagai material bangunan rumah maupun konstruksi lainnya," katanya.
Hal senada disampaikan Andi dari Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan kualitas bangunan yang baik meski menggunakan pasir laut sebagai material utama.
"Fisik bangunan terlihat baik. Pekerjaan juga masih berlangsung dan dikerjakan langsung oleh para pekerja dari Kelompok P3A Cibatu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menanggapi adanya pemberitaan sebelumnya yang menyoroti proyek tersebut. Ia menilai pemberitaan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana kegiatan dan tenaga pendamping teknis.
"Seharusnya media menerapkan prinsip check and balance dengan mengonfirmasi pihak pelaksana maupun pendamping teknis agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih berimbang," katanya.
King Badak juga menegaskan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan konstruksi masyarakat berbeda dengan aktivitas eksploitasi pasir laut dalam skala besar yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
"Yang dilarang adalah eksploitasi dan perdagangan pasir laut dalam skala besar yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Sementara pemanfaatannya untuk pembangunan masyarakat maupun kepentingan petani, selama memenuhi standar kualitas dan ketentuan yang berlaku, tidak menjadi persoalan," pungkasnya. (C2p)