Pengakuan Pengelola Tambang Berbuntut, Satpol PP Lebak Segera Sidak Lokasi

Foto : Ilustrasi Foto : Ilustrasi

LEBAK, lensafokus.id – Dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin (bodong) yang disertai dugaan penggunaan bahan peledak di Blok Cidahu, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, mulai mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak. Satpol PP Kabupaten Lebak memastikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Lebak, Nori N. Hidayat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (13/7/2026), mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan langkah verifikasi.

"Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti ke lapangan bersama OPD yang menjadi pemangku kewenangan. Tentunya pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari pimpinan," ujar Nori.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudi, mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pengecekan terhadap dugaan aktivitas penambangan batu yang diduga belum mengantongi perizinan resmi, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan bahan peledak.

Menurut Wahyudi, persoalan tersebut tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terbukti tidak memiliki izin dan menggunakan bahan peledak tanpa kewenangan.

"Persoalan ini sudah bukan sekadar penegakan Perda, karena diduga sudah masuk ke ranah hukum. Informasi yang kami terima, PTSP tidak mengakui pernah menerbitkan izin penambangan batu tersebut. Untuk aspek legalitas pertambangan maupun dugaan penggunaan bahan peledak menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat kepolisian," tegas Wahyudi di ruang kerjanya.

Sebelumnya, pengelola tambang bernama Yudin mengakui kegiatan penambangan yang dikelolanya belum memiliki izin resmi dan hanya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta unsur Muspika setempat. Namun, ia membantah adanya penggunaan bahan peledak dalam proses penambangan.

Di sisi lain, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang pekerja yang sebelumnya menyebut batu berukuran besar di lokasi tambang dipecahkan menggunakan bahan peledak jenis dinamit.

Perbedaan keterangan tersebut diharapkan dapat segera terjawab melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas penambangan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menyangkut pelanggaran di bidang pertambangan, perizinan, hingga penggunaan bahan peledak yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. (C2p)

Rate this item
(0 votes)
Go to top