Isu Rokok Ilegal di Lebak, PT. Samawa Agus Mengklaim Rokoknya Bercukai

Lebak, lensafokus.id - Isu tentang adanya gudang atau tempat penyimpanan rokok tidak memiliki ijin cukai di Rangkasbitung, Lebak, kembali mencuat. Isu ini menyebutkan bahwa rokok tersebut dijual ke warung-warung di wilayah kota Rangkasbitung dan warung-warung kecil menggunakan roda dua jenis Grand Max dan motor.

Namun, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya penyimpanan rokok di salah satu rumah warga di Salah Kampung Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung. Warga tersebut tidak tahu jenis rokoknya apakah bercukai atau tidak.

"Biasanya mobil dan motor masuk ke rumah tersebut di pagi dan sore hari," ujar warga. Selasa (4/2/2025).

IMG 20250204 174128

Sementara itu, hasil wawancara dengan supervisor PT. Samawa Agus di kantornya, mengatakan bahwa isu yang beredar tentang rokok tanpa cukai tidak benar.

"Di sini rokok bercukai, salah satunya rokok Latto, rokok HS, dan rokok Gudang Garam," kata Agus.

Lanjutnya, pihak perusahaan tidak berani menjual rokok polos atau tidak bercukai. Penjualan hanya dilakukan di wilayah kota Rangkasbitung dan Serang dengan menggunakan mobil jenis Grandmax dan motor.

Dengan demikian, PT. Samawa Agus membantah isu tentang rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa rokok yang dijual telah memiliki ijin cukai dan memenuhi standar yang berlaku. (Cecep)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top