KOTA TANGERANG, lensafokus.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap pabrik pemecah batu milik CV Jaya Global yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar.
Apel penyegelan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, di kawasan Kelurahan Bugel, Kecamatan Tangerang. Pelaksanaan penyegelan turut didampingi unsur TNI-Polri dan disaksikan masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas perusahaan, terutama dampak asap dan debu pekat yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan warga.
“Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh, Rabu (14/10/2026).
Menurut Teguh, tindakan penyegelan dilakukan melalui tahapan penanganan dan kajian terkait dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku. Aturan yang menjadi dasar penindakan di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, Satpol PP juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043.
“Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian yang mendalam, khususnya menyangkut perusahaan terkait yang dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043,” tambahnya.
Teguh menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan, fungsi bangunan, dan tata ruang yang berlaku.
Satpol PP Kota Tangerang juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar peraturan. Para pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kami mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Sumarna)
