Izin Operasional Diduga Kedaluwarsa, CV Bening Berkah Water Jadi Sorotan

Tangerang, lensafokus.id – CV Bening Berkah Water, sebuah perusahaan pemasok air bersih yang berlokasi di wilayah Cisoka, diduga beroperasi tanpa memiliki perizinan resmi yang masih berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh dokumen perizinan usaha tersebut dikabarkan hanya berlaku hingga tahun 2025 dan kini telah kedaluwarsa.

Indikasi ketidakberesan ini diperkuat oleh keterangan salah satu karyawan perusahaan, Kardi. Ia mengungkapkan bahwa sumber air yang dikelola selama ini berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang dicitrakan.

"Airnya itu dari sumur bor, bukan bersumber dari Danau . Mana mungkin orang mau minum (kalau dari sana). Pemilik usahanya Pak Topik, beliau jarang ke sini, paling seminggu tiga kali untuk memantau," ujar Kardi saat memberikan keterangan.

Terkait isu perizinan yang mati, Kardi mengaku tidak mengetahui secara pasti detail administrasinya namun bisa di lihat sendiri dari papan. Informasi yang tersedia ,, ketika wartawan lensa fokus melihat semua perijinan memang sudah kadaluarsa,Namun, ia berdalih bahwa selama ini belum ada teguran resmi dari aparat setempat. "Menurut saya, jika memang sudah habis izinnya, pasti pihak desa sudah ke sini," tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi dari pihak Desa Cisoka. Berdasarkan data yang didapat dari pihak desa, izin usaha CV Bening Berkah Water memang sudah kedaluwarsa dan hingga saat ini belum dilakukan proses perpanjangan kembali.

Hasil pantauan wartawan Lensa Fokus di lapangan menemukan adanya dugaan manipulasi informasi kepada konsumen. Terlihat unit tangki pengangkut air milik perusahaan tersebut menggunakan tulisan mencolok bertuliskan "Air Pegunungan Pandeglang". Padahal, berdasarkan pengakuan karyawan sendiri, air tersebut disedot langsung dari sumur bor di lokasi usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha, Ahmad Taufik, belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Saat tim mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Warga dan pihak terkait berharap instansi berwenang segera melakukan sidak dan tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait izin lingkungan maupun perlindungan konsumen. (Mala)

Rate this item
(0 votes)
Go to top