GATRA Soroti Pencabutan Segel PT Esa Jaya Putra, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Abaikan Prosedur

Kota Tangerang, lensafokus.id – Pencabutan segel terhadap bangunan milik PT Esa Jaya Putra oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar, bahkan terkesan sarat kepentingan.

Pasalnya, segel yang sebelumnya dipasang justru dicopot saat proses perizinan bangunan disebut masih berjalan. Kondisi ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum), seperti hanggar dan gerbang yang tampak kokoh di area gudang perusahaan tersebut.

Sorotan juga datang dari Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) yang menggelar audiensi dengan Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 13 April 2026. Ketua GATRA, Subarna atau yang akrab disapa Barna, menilai pencopotan segel dilakukan terlalu dini dan berpotensi menyalahi prosedur.

“Pencabutan segel ini terkesan dipaksakan, padahal izin belum sepenuhnya terbit. Hal ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang berpihak pada perusahaan,” ujar Barna.

Ia menegaskan bahwa dalam proses pembangunan gedung, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan kesesuaian tata ruang, sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan.

“PBG dan SLF ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut legalitas, keamanan, dan kepastian hukum. Kalau belum lengkap, seharusnya tidak ada aktivitas, apalagi sampai segel dibuka,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP Kota Tangerang melalui perwakilan Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakkumda), Alex T Suyitno, menjelaskan bahwa pencabutan segel dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak perusahaan.

IMG 20260415 WA0017

Menurut Alex, saat itu perusahaan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pembukaan segel dengan dasar bahwa PBG telah terbit. Sementara untuk SLF, prosesnya disebut sudah dalam tahap akhir.

“Permohonan diajukan beberapa kali. Karena PBG sudah ada dan SLF dalam proses menuju selesai, akhirnya pada Februari sebelum Ramadan diterbitkan surat perintah pembukaan segel,” jelas Alex.

Terkait keberadaan bangunan di atas fasum, Alex mengaku pihaknya masih menunggu kejelasan status lahan tersebut, apakah masih menjadi milik pengembang atau sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang.

“Untuk hanggar di tengah itu masih belum jelas statusnya. Kami menunggu surat pernyataan dari pengembang,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa setelah PBG dinyatakan lengkap, pihaknya tidak dapat kembali memasang segel. Selain itu, penerbitan SLF menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), bukan Satpol PP.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, turut mempertanyakan keputusan pencabutan segel tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 Januari 2026, telah direkomendasikan agar segel tidak dibuka sebelum seluruh perizinan rampung.

“Dalam RDP sudah jelas disepakati, selama izin belum selesai, segel tidak boleh dibuka. Tapi kenyataannya segel sudah dicopot. Ini jadi pertanyaan besar,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4/2026).

Junaidi bahkan mengaku heran dengan langkah tersebut dan mempertanyakan alasan di balik percepatan pencabutan segel.

“Kalau memang izinnya belum selesai, kenapa dibuka? Ada apa sebenarnya? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” tegasnya.

Hingga kini, polemik pencabutan segel PT Esa Jaya Putra masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya kejelasan serta transparansi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur maupun kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top