Lebak, lensafokus.id — Dugaan skandal yang melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial N mengaku tengah mengandung anak dari seorang oknum pegawai kejaksaan berinisial G, namun hingga kini belum ada bentuk tanggung jawab yang jelas dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini mencuat setelah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) angkat bicara dan mendesak adanya klarifikasi serta langkah tegas dari pimpinan Kejari Lebak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan hubungan antara oknum pejabat tersebut dengan korban telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, perempuan berinisial N diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Namun hingga kini, oknum yang diduga sebagai ayah dari janin tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
Kabid PTKP HMI Cabang Lebak, Ilham Maulana Raissa, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai nilai moral, tetapi juga berpotensi melanggar aturan disiplin aparatur negara.
“Sebagai institusi penegak hukum, lingkungan kejaksaan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas, etika, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat. Apabila benar ada oknum pegawai yang melakukan perbuatan tersebut namun tidak bertanggung jawab, maka hal ini tentu mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ilham.
Ia menjelaskan, aparatur negara, termasuk pegawai pada institusi penegak hukum, terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menuntut setiap aparatur menjaga integritas, etika, serta perilaku yang tidak merendahkan martabat institusi.
Selain itu, secara moral dan sosial, tindakan meninggalkan tanggung jawab terhadap perempuan yang tengah mengandung juga dinilai bertentangan dengan nilai perlindungan terhadap perempuan dan anak yang selama ini dijunjung dalam berbagai regulasi nasional.
HMI Cabang Lebak menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun meminta agar pihak Kejari Lebak segera melakukan penelusuran serta klarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Kami mendorong agar pimpinan di Kejari Lebak segera melakukan pemeriksaan internal secara serius dan transparan. Jika dugaan ini benar, maka harus ada langkah tegas sebagai bentuk penegakan disiplin dan perlindungan terhadap korban,” lanjut Ilham.
HMI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar mendapatkan penyelesaian yang adil serta tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Persoalan ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut marwah institusi. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil, transparan, dan berkeadilan sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, perempuan berinisial N yang mengaku sebagai korban meminta agar oknum pejabat tersebut segera bertanggung jawab atas kehamilannya.
Menurutnya, usia kandungan yang kini hampir memasuki tujuh bulan membuat dirinya semakin tertekan karena belum adanya kepastian sikap dari pihak yang diduga sebagai ayah dari anak yang dikandungnya.
“Saya hanya meminta pertanggungjawaban. Kandungan saya sudah hampir tujuh bulan, tapi malah disuruh menggugurkan dengan alasan keluarganya tidak setuju. Saya berharap jangan sampai anak saya lahir tanpa ada bapaknya,” ungkap N.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari oknum pejabat tersebut.
“Kalau tidak ada pertanggungjawaban, saya akan melaporkan ke atasannya, Kajari Lebak, bahkan jika perlu ke Jaksa Pengawas (Jakwas) Kejati Banten,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum pejabat Kejaksaan Negeri Lebak berinisial G yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Berita ini diterbitkan pada Jumat (13/03/2026) dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan informasi di lapangan. (Cecep)
