LEBAK, lensafokus.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan sebanyak 57 barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (23/10/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Lebak dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dilakukan Kejari Lebak sepanjang tahun 2025.
“Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan jenis hexymer dan tramadol, 7 buah senjata tajam, 4 unit handphone, serta 271 barang-barang lainnya,” ungkap Cesario kepada awak media di sela kegiatan.

Ia menambahkan, 57 kasus yang disertakan dalam pemusnahan kali ini meliputi perkara narkotika, obat-obatan terlarang, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.
“Selain narkotika, perkara perlindungan anak juga masih mendominasi di wilayah hukum Kejari Lebak. Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beragam cara, antara lain diblender, dibakar, serta dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Satnarkoba Polres Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lapas Kelas III Rangkasbitung, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK) Kabupaten Lebak, dan Kasubag Hukum Pemda Lebak. (Cecep)
