Lebak, lensafokus.id – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, angkat bicara terkait adanya salah satu guru berstatus ASN yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menilai tindakan tersebut jelas melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
Menurut Eli Sahroni, ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan, terlebih di posisi strategis seperti Ketua BUMDes. Ia menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan pejabat berwenang harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan.
“Kepala dinas atau pejabat berwenang sebagai atasan ASN memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kinerja pegawai di lingkungannya. Jika melarang ASN merangkap jabatan, maka larangan itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eli Sahroni kepada Lensafokus.id, Selasa (14/10/2025).
King Badak memaparkan setidaknya tiga alasan mendasar mengapa ASN tidak boleh merangkap jabatan, antara lain:
1. Konflik kepentingan – Rangkap jabatan dapat menimbulkan benturan antara tanggung jawab di instansi utama dan jabatan lain.
2. Menurunnya kinerja ASN – Fokus dan waktu kerja ASN bisa terbagi, sehingga menghambat pelaksanaan tugas pokoknya.
3. Etika dan profesionalisme – ASN harus menjaga integritas serta profesionalisme agar tidak tercoreng oleh jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ASN sudah memegang jabatan struktural, tidak pantas lagi merangkap jabatan di lembaga usaha desa. Ini soal etika dan aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eli Sahroni meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dari pihak dinas, Badak Banten Perjuangan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor dinas sebagai bentuk protes.
“Sebagai atasan ASN, kepala dinas harus bertindak sebagaimana mestinya. ASN yang melanggar etika dan aturan harus diproses oleh komisi etik. Bila tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan,” tandas King Badak.
Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi ASN yang menyalahgunakan jabatan atau melakukan praktik rangkap posisi yang bertentangan dengan aturan. (Cecep)
