Kabid Kepegawaian Disdik Lebak Tegaskan: ASN Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Direktur BUMDes

Lebak, lensafokus.id – Polemik terkait aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dayat, menegaskan bahwa PNS tidak diperbolehkan menjadi Direktur atau pengurus BUMDes, karena hal itu melanggar ketentuan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (13/10/2025), Dayat menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.

“Pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan dobel job. Dikhawatirkan tugas pokoknya terganggu. Jadi tinggal pilih saja salah satunya,” ujar Dayat tegas.

Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang secara tegas melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi pemerintahan.

Dasar Hukum dan Alasan Larangan
1. Rangkap jabatan dilarang. ASN, termasuk guru, tidak boleh menjabat di lembaga di luar struktur pemerintah seperti BUMDes, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2. Fokus pada tugas utama. ASN menerima gaji dan tunjangan dari negara sehingga wajib menunaikan tanggung jawabnya tanpa terlibat pada kegiatan bisnis atau jabatan lain.

Jika seorang ASN tetap menjabat sebagai Direktur atau Ketua BUMDes, maka yang bersangkutan terancam dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan ASN. Selain itu, rangkap jabatan dapat memunculkan persoalan etika dan mengganggu kinerja pelayanan publik.

Ketika dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Asep Faisal, Direktur BUMDes Lentera Desa Cidahu, Kecamatan Banjarsari, tidak memberikan banyak tanggapan terkait isu PNS merangkap jabatan di BUMDes.

“Mohon maaf kang, saya lagi kurang sehat, panas dingin dan pusing,” singkat Asep saat dihubungi. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top