Lebak, lensafokus.id - Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan untuk merekrut prangkat desa apabila ada kekosongan pada jabatan di struktur pemerintahan desa. Namun proses rekrutmen perangkat desa (Prades) harus melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pencarian dan penjaringan, hingga seleksi dan pengangkatan. Secara umum, proses ini melibatkan pembentukan panitia, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, dan penetapan calon terpilih.
Rekrutmen prades harus berpedoman pada dasar hukum sebagaimana di atur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya.
Undang- Undang tentang desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemerintahan desa. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk dasar hukum rekrutmen prades
Hal itu dikatakan Eli Sahroni Aktivis Banten Pemerhati Pendidikan dan Pemerintahan
Menurut Eli Sahroni, berikut ini adalah tahapan umum dalam proses rekrutmen perangkat desa:
1. Pembentukan Panitia:
Kepala desa membentuk tim seleksi yang bertugas menyelenggarakan proses rekrutmen.
2. Pengumuman dan Pendaftaran:
Lowongan perangkat desa diumumkan secara luas, dan masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar.
3. Seleksi Administrasi:
Panitia meneliti kelengkapan berkas pendaftaran dan memastikan calon memenuhi persyaratan administrasi.
4. Ujian Tertulis:
Calon mengikuti ujian tertulis yang mencakup materi pengetahuan umum, tes kompetensi dasar, dan tes kemampuan lainnya.
5. Wawancara:
Calon yang lolos seleksi administrasi dan ujian tertulis akan mengikuti wawancara dengan panitia dan/atau kepala desa.
6. Penetapan Calon Terpilih:
Panitia menetapkan calon perangkat desa berdasarkan hasil seleksi.
7. Pengangkatan:
Calon terpilih diangkat menjadi perangkat desa setelah melalui proses administrasi yang selektif dan diperlukan kehati hatian agar tidak terjadi ada dokumen administrasi sebagai persyaratan utama dinilai asli tapi palsu.
" Ada beberapa point yang harus di perhatikan untuk rekrutmen prades. Jangan asal rekrut bisa salah prosedur sehingga tidak sah pengangkatan prades tersebut", kata eli sahroni kepada media menanggapi banyak keluhan warga tentang rekrutmen prades
Dikatakanya, Eli Sahroni Kepala desa sebagai penanggungjawab perlu memperhatikan proses rekrutmen prades agar mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Sabtu (12/07/2025).
" Wajib sifatnya, Proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menghindari praktik Kolusi dan nepotisme", kata eli sahroni.
Lanjut Eli Sahroni, Masyarakat desa perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Proses rekrutmen harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak kolusi nepotisme, tidak tercela dan tidak memiliki jejak rekam kesehatan yang buruk secara kejiwaan dan fisik. Karena hal itu berdampak pada kinerja yang buruk ketika telah menjadi prades.
" Jika ada kolusi nepotisme dan penyalahgunaan aturan dan mal administrasi dalam rekrutmen dapat di batalkan. Sealain itu kesehatan kejiwaan dan fisik paling terpenting itu harus di utamakan, jangan sampai orang stres atau punya penyakit kejiwaan jadi prades itu salah fatal", imbuh king badak panggilan akrab ketua umum badak banten perjuangan. (Cecep)
