Lebak, lensafokus.id - Dalam waktu dekat plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Endang Komarudin pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan jajaran manajemen RSUD rumah sakit Adjidarmo dan RS Misi untuk membahas persoalan standar pelayanan. Rabu (9/07/2025).
Sebab, RSUD Adjidarmo telah mendapat warning dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dimana saat ini RSUD milik Pemkab Lebak itu belum memenuhi standar layanan untuk berada di kelas B.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berupaya untuk mempertahankan agar RSUD Adjidarmo tidak turun kasta alias tetap sebagai RSUD tipe B.mudah mudahan ke dua RS tersebut tidak sampai turun Kelas, karena dinilai belum memenuhi standar layanan Rumah Sakit.
Saran dari Wakil gubernur agar meminjam uang kepada bank dengan skema pinjaman berjangka untuk menutupi kekurangan sebanyak Rp. 14 miliar untuk memenuhi standar rasio 10 persen tempat tidur di ruang intensif RS Adjidarmo.
"Saat ini RSUD Adjidarmo mempunyai 12 tempat tidur yaitu 6 ICU dengan ventilator, kemudian 4 HCU dan 2 MICU artinya kita masih kekurangan 18 tempat tidur lagi,” katanya.
"Ya, dua RS di Kabupaten Lebak berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes belum memenuhi standar. RSUD Adjidarmo belum memenuhi standar layanan tipe kelas B dan RS Misi belum memenuhi standar layanan RS tipe C,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) RSUD Adjidarmo Endang Komarudin
Endang optimis RSUD Adjidarmo dapat memenuhi layanan standar RS tipe B sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
"Kami optimis sebelum batas waktu yang ditetapkan, semua syarat standar itu sudah terpenuhi. Sehingga, tidak sampai turun kelas. Bila turun kelas potensi kehilangan pendapatan RSUD Adjidarmo sebesar Rp1-2 miliar per bulan," tuturnya. (Cecep)
