Tangerang, lensafokus.id - Sebuah polemik mencuat di SMAN 8 Kabupaten Tangerang terkait rencana penyelenggaraan acara perpisahan siswa kelas XII yang tergolong mewah. Acara yang dijadwalkan berlangsung di Ballroom Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada 5 Mei 2025 mendatang ini menuai sorotan tajam lantaran diduga bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025.
Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang sekolah tingkat SMA, SMK, dan SKh di seluruh Provinsi Banten untuk melaksanakan kegiatan karyawisata (study tour) dan outing class ke luar wilayah Banten. Larangan ini ditujukan kepada para pengawas sekolah serta kepala sekolah. Lebih lanjut, poin kedua dalam surat edaran tersebut menekankan pentingnya mengoptimalkan destinasi wisata yang ada di Provinsi Banten sebagai sarana edukasi yang relevan bagi para siswa.
Aturan dari dinas pendidikan ini memberikan batasan yang jelas terkait pelaksanaan acara perpisahan sekolah. Umumnya, dinas pendidikan dapat melarang kegiatan perpisahan jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, seperti penyelenggaraan acara di luar lingkungan sekolah atau menggelar acara dengan kemewahan yang berlebihan. Kendati demikian, acara perpisahan tetap diperbolehkan dengan konsep yang sederhana, mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan antar siswa, guru, dan orang tua.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa acara perpisahan yang direncanakan ini akan dihadiri oleh para siswa, guru, serta orang tua wali murid. Namun, rencana ini seketika memicu kontroversi di kalangan orang tua dan pemerhati pendidikan. Biaya yang dibebankan kepada setiap siswa untuk mengikuti acara ini mencapai Rp 650.000. Meskipun Sumanta mengklaim bahwa partisipasi siswa dalam acara ini tidak bersifat paksaan, besarnya biaya tersebut tetap menjadi pertanyaan dan sorotan, terutama dalam konteks larangan acara mewah dari dinas pendidikan.
Ironisnya, Wakil Kepala Sekolah SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Sumanta, yang juga bertindak sebagai panitia acara, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran larangan tersebut. Pengakuan ini baru terungkap ketika wartawan Lensa Fokus menunjukkan salinan surat edaran beserta nomornya kepada yang bersangkutan.
Konfirmasi langsung terkait polemik ini dilakukan oleh wartawan Lensa Fokus dengan mendatangi SMAN 8 Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/04/2025). Dalam pertemuan tersebut, Sumanta memberikan klarifikasi yang cukup menarik. Ia menyatakan bahwa acara yang akan diselenggarakan pada 5 Mei 2025 di Ballroom Istana Nelayan bukanlah acara perpisahan, melainkan sebuah acara "Pentas Seni".
"Iya benar untuk acara yang akan di selenggarakan pada tanggal 5 Mei 2025 di Ballroom Istana Nelayan tersebut per murid dikenakan biaya Rp.650.000 rupiah dengan jumlah peserta didik berjumlah 405 Siswa/i kelas 12 dan sudah 95% sudah membayar untuk acara yang bertema Pentas Seni ini, bukan acara perpisahan," ujar Sumanta kepada Lensa Fokus.
Lebih lanjut, Sumanta mengungkapkan bahwa dirinya bersama Kepala Sekolah SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Agus Setiono, telah melakukan koordinasi terkait acara ini dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Mereka telah menghadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman.
"Saya bersama Kepala Sekolah Agus Setiono sudah menghadap pak Lukman Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Pak Lukman mengatakan tidak apa-apa menggelar acara tersebut asal kondusif dan jangan dipaksakan serta jika ada keluhan atau protes bisa menghadap langsung," jelas Sumanta.
Meskipun mengklaim telah mendapatkan lampu hijau dari pihak dinas, pernyataan Sumanta ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai interpretasi dan implementasi surat edaran yang jelas-jelas melarang kegiatan di luar provinsi dan mengindikasikan larangan acara mewah.
Sumanta juga menyampaikan alasan di balik tetap digelarnya acara tersebut. Menurutnya, jika acara perpisahan ini dibatalkan, seluruh siswa kelas XII akan merasa kecewa karena kehilangan momen penting sebagai kenang-kenangan akhir masa sekolah. (Red)
