Berita Serba Serbi Lensa Fokus

Kota Tangerang, lensafokus.id – Proyek galian kabel fiber optik di wilayah Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kembali menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian dilakukan tanpa pengamanan yang memadai. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan. Selain itu, lokasi proyek juga tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bernama Usuf mengaku keterbatasan perlengkapan di lapangan.
“Izin bang, rambu-rambu memang tidak ada, K3 juga tidak dilengkapi. Tanah bekas galian sudah dimasukkan ke karung, tapi karungnya habis. Kalau soal rambu atau K3, saya tidak tahu, yang tahu pengawas, Bang Erik. Saya juga tidak punya nomor kontaknya,” ujarnya.

Tim investigasi yang melakukan pemantauan juga tidak menemukan adanya pengawasan dari pihak perusahaan. Bahkan, identitas pelaksana proyek disebut tidak jelas.

“Sangat miris melihat proyek galian fiber optik ini. Tidak terlihat pengawasan dari pihak perusahaan, bahkan tidak jelas dari PT mana yang mengerjakannya,” tegas Anton.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Lubang galian yang dibiarkan terbuka tanpa pembatas berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa proyek galian kabel optik di wilayah Tangerang dan sekitarnya kerap mengabaikan standar K3, termasuk minimnya pengawasan serta tidak lengkapnya perlengkapan keselamatan kerja.

Selain dugaan pelanggaran K3, proyek ini juga disinyalir tidak memenuhi standar teknis pekerjaan. Beberapa titik galian ditemukan tidak sesuai dengan kedalaman yang ditentukan serta tidak dilengkapi papan informasi proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap SOP dan perizinan yang berlaku.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, setiap proyek konstruksi, termasuk penggelaran kabel fiber optik, wajib memenuhi aspek keselamatan kerja serta memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik dan melanggar hukum.

Warga sekitar berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap pihak pelaksana proyek. Mereka juga meminta agar pengawasan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Jangan sampai proyek seperti ini membahayakan masyarakat. Harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Sumarna)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah meninjau langsung progress renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Mursani, warga Desa Matagara, Kec. Tigaraksa, Selasa (07/04/2026).

Pada kesempatan tersebut, Wabup Intan menegaskan bahwa Pemkab Tangerang berkomitmen mempercepat pelaksanaan program renovasi RTLH dan menambah target penerima manfaat secara bertahap

“Ke depan, insyaAllah kami, pemerintah daerah akan membantu mempercepat merapihkan rumah tidak layak huni dan menambah target penerima manfaatnya secara bertahap hingga benar-benar layak dan nyaman untuk dihuni," ujar Wabup Intan

Menurut dia, program renovasi RTLH merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak, aman, nyaman dan sehat.

"Program pembangunan RTLH ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah untuk juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga," ungkapnya

Pihaknya berharap program renovasi RTLH yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah juga mendapatkan dukungan, bukan hanya dari masyarakat namun juga partisipasi aktif dunia usaha

"Dukungan dan kolaborasi dari masyarakat dan dunia usaha dengan CSR-nya tentu sangat dibutuhkan agar renovasi atau pembangunan rumah tidak layak huni ini bisa semakin banyak. Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan,” harapnya

Selain itu, Wabup Intan juga memberikan dorongan semangat dan berpesan agar setelah selesai proses renovasi RTLH, penerima manfaat bisa merawat dan menjaga rumahnya dengan baik.

"Nanti selesai direnov tolong dirawat dan dijaga agar dapat juga memberikan dampak dan manfaat lainnya, bagi ibu dan keluarga," pintanya

Sementara itu, Ibu Mursani menceritakan kondisi rumahnya yang memprihatinkan dan sebagian bangunan rumah sebelumnya juga sudah mengalami kerusakan hingga roboh. Saat hujan deras, air sering masuk ke dalam rumah akibat atap yang bocor serta kondisi saluran air di sekitar rumah yang belum tertata dengan baik. Lingkungan sekitar rumahnya juga cukup rawan, bahkan beberapa kali hewan seperti ular masuk ke dalam rumah.

"Alhamdulillah, rumah saya akhirnya bisa diperbaiki, tidak lagi bocor dan lebih aman. Terima kasih Bu Intan beserta jajarannya dan pak camat yang sudah membantu memperbaiki rumah ini," ucapnya. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id – Pengguna jalan dan warga Kampung Jengkol RT 008/005, Desa Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keberadaan tumpukan sampah liar di pinggir jalan utama desa. Selain merusak pemandangan, sampah tersebut juga mengeluarkan bau busuk menyengat yang mengganggu kenyamanan, terutama saat cuaca panas maupun setelah hujan.

Tumpukan sampah yang didominasi plastik dan limbah rumah tangga itu terus bertambah dari waktu ke waktu. Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah ilegal tersebut. Ironisnya, lokasi itu berada di jalur penghubung menuju destinasi wisata Danau Biru, sehingga menimbulkan kesan kumuh bagi para wisatawan yang melintas.

Ujang, pemilik lahan di lokasi tersebut, mengaku sangat dirugikan. Ia menyebutkan, sampah yang menumpuk kerap menyumbat saluran air hingga menyebabkan rumahnya terendam banjir saat hujan turun. Meski pembersihan rutin telah dilakukan setiap bulan bersama pihak RT dan Jaro, pelaku pembuangan sampah masih belum teridentifikasi.

“Pembersihan sudah dilakukan setiap bulan bersama Pak RT dan Jaro, tapi tidak tahu siapa yang buang. Kalau hujan, sampah menyumbat selokan, airnya meluap dan membanjiri rumah saya,” ujar Ujang kepada wartawan.

Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan warga, mulai dari pemasangan spanduk larangan hingga pembangunan pagar pembatas. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Spanduk sering roboh, sementara pagar pembatas rusak akibat terus bertambahnya volume sampah.

Minimnya penerangan di lokasi juga menjadi salah satu faktor maraknya pembuangan sampah ilegal. Istri Ujang, Yayah, menjelaskan bahwa kondisi jalan yang gelap karena tidak adanya Penerangan Jalan Umum (PJU) menyulitkan warga untuk memantau aktivitas pembuangan sampah.

“Karena gelap, sulit memantau siapa yang buang. Mau pasang CCTV juga tidak bisa karena tidak ada cahaya. Diduga mereka membuang sampah antara tengah malam hingga pagi hari,” ungkap Yayah.

Tak hanya itu, kondisi minim penerangan juga memicu kerawanan kriminalitas. Yayah mengungkapkan, pernah terjadi dugaan pelecehan terhadap seorang karyawan pabrik yang melintas di lokasi tersebut pada malam hari.

“Dulu sempat ada karyawan pabrik teriak minta tolong karena dilecehkan. Memang posisinya gelap sekali karena tidak ada PJU. Kami sangat berharap dinas terkait segera mengangkut sampah ini dan memberikan penerangan jalan agar lingkungan kami aman dan bersih,” tambahnya.

Warga pun mendesak pemerintah desa dan dinas kebersihan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap dilakukan pengangkutan sampah secara menyeluruh, pemberian sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, serta peningkatan pengawasan di titik-titik rawan guna menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. (Mala)

Published in Banten
Go to top