Berita Serba Serbi Lensa Fokus

Kota Tangerang, lensafokus.id — Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan komitmennya dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan penggunaan teknologi digital di kalangan anak-anak, khususnya peserta didik di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara aman, tepat sasaran, serta memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak di era modern.

bank foto J4atAmDeFm2mjRKBitVP1775557866

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa PP Tunas hadir bukan untuk membatasi kreativitas pembelajaran digital, melainkan sebagai mekanisme pengendalian agar akses anak terhadap dunia digital tetap berada dalam koridor yang sehat dan edukatif.

“Regulasi ini menjadi filter yang sangat dibutuhkan, sehingga anak-anak dapat mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan pembelajaran mereka. Ini bukan pembatasan, tetapi bentuk perlindungan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, penerapan pembelajaran digital di sekolah-sekolah Kota Tangerang tetap berjalan optimal. Seluruh materi yang disampaikan melalui platform digital telah melalui proses seleksi dan verifikasi oleh tenaga pendidik, sehingga konten yang diterima siswa bersifat edukatif, terarah, dan mendukung pembentukan karakter.

Sebagai bagian dari inovasi pendidikan, Dinas Pendidikan juga terus mendorong pengembangan fasilitas digital interaktif di lingkungan sekolah. Kehadiran ruang digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memacu kreativitas guru dalam menyajikan materi yang menarik, komunikatif, dan mudah dipahami oleh siswa.

“Transformasi digital di dunia pendidikan harus dibarengi dengan kesiapan tenaga pengajar. Oleh karena itu, kami terus mendorong guru untuk berinovasi dan memanfaatkan teknologi secara maksimal,” tambahnya.

bank foto meQRSYeZp2ReWLL94vLe1775557864

Dalam mendukung efektivitas pembelajaran, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga telah menerapkan kebijakan pengaturan penggunaan perangkat digital, termasuk telepon genggam, di lingkungan sekolah. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel di dalam kelas.

Sebagai solusi, pihak sekolah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan perangkat tersebut guna menjaga fokus dan konsentrasi siswa selama proses pembelajaran.

Lebih lanjut, Wahyudi menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada peran sekolah dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua di lingkungan keluarga.

Pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital di rumah menjadi faktor krusial dalam memastikan anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai. Orang tua diharapkan mampu mengatur waktu penggunaan serta mengarahkan anak dalam memilih konten yang edukatif dan bermanfaat.

Melalui sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, implementasi PP Tunas diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan generasi muda yang cerdas serta berkarakter di Kota Tangerang. (***)

Published in Banten
Go to top