Aceh Tamiang, lensafokus.id – Program pemberian makanan bergizi bagi siswa SD dan SMP yang digagas Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik. Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe Aceh mengingatkan keras kepada pihak Kepala Gudang/Dapur Makanan Bergizi dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, agar tidak menyampaikan makanan yang diduga tidak sehat, berulat, maupun sudah lewat kepada para pelajar.
Peringatan ini disampaikan setelah adanya temuan ulat pada makanan bergizi yang disediakan untuk siswa. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena program yang seharusnya mendukung kesehatan dan gizi anak bangsa justru berpotensi menimbulkan penyakit.
“Jangan sampai program mulia Presiden ini dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Anak-anak kita berhak mendapatkan makanan sehat, bukan yang membahayakan,” tegas salah satu pengurus LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, kasus serupa sempat dimuat melalui pemberitaan media massa online dengan judul 'Diduga Bantuan Makanan Bergizi Program Presiden Prabowo Subianto Asta Cita untuk Anak Murid SD di Kecamatan Kejuruan Muda Disinyalir Terkesan Berulat Alias Telah Kedaluwarsa' yang terbit pada Senin (15/9/2025). Meski sempat didiskusikan, distribusi makanan yang membahas kualitasnya diduga masih terus berlangsung.
Menariknya, setelah pemberitaan tersebut, seseorang pihak yang disebut dengan nama panggilan Tari Irmanisa menanggapi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia sempat menyampaikan keberatannya dengan mengatakan, “Kenapa beritanya tidak sesuai fakta ya pak, siap bapak, terima kasih atas informasinya. Baru ini saya ketemu media online seperti ini.”
Namun, tanggapan tersebut justru menimbulkan tanda tanya dan dianggap menunjukkan kebingungan atas fakta temuan di lapangan.
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli, menekankan pentingnya aparat penegak hukum turun tangan mengusut doktrin anggaran program pangan bergizi tersebut.
“Saya berharap Kepala Kejaksaan Agung RI, Bapak ST Baharuddin, dapat memerintahkan tim khusus dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk turun langsung ke Kecamatan Kejuruan Muda. Dugaan pendistribusian makanan berulat dan cakrawala ini harus dilidik dan disidik secara tuntas. Anak-anak seharusnya menerima makanan bergizi, bukan makanan yang justru bisa mendatangkan penyakit,” tegasnya. (Sumarna)
TANGERANG, lensafokus.id - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar Bazar Beras Murah sebagai aksi nyata untuk membantu masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan di Halaman Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (17/9/25).
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, yang menghadiri kegiatan bazar beras murah itu mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut. Sebanyak 600 kantong beras berkualitas disediakan dengan harga subsidi Rp55.000 per5 kilogram. Setiap pembeli yang menunjukkan KTP berhak membeli hingga 10 kilogram, dan sebanyak 480 kupon penjualan berhasil didistribusikan.
"Alhamdulillah hari ini, saya bisa hadir langsung menyaksikan bazar beras murah yang digelar Dinas Perhubungan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional. Saya sangat sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, seperti bazar beras murah ini," ujar Wabup Intan.
Dalam sambutannya, dia kembali menegaskan bahwa Pemkab Tangerang terus berkomitmen meningkatkan dan menguatkan ketahanan pangan serta bersinergi dengan berbagai pihak untuk menekan laju inflasi yang terjadi.
“Pemerintah Daerah sangat mendorong kegiatan yang berpihak pada rakyat. Salah satu fokusnya adalah ketahanan pangan dan pengendalian inflasi. Dengan adanya bazar beras ini, kami bisa membantu menjaga stabilitas harga pangan di tingkat lokal, walaupun skalanya masih terbatas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, H. Jainudin, juga menyampaikan bahwa bazar ini merupakan wujud nyata kontribusi Dinas Perhubungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kegiatan ini sekaligus dapat mempererat tali silaturahmi antar pemangku kepentingan, menekankan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan," terangnya.
Menurut dia, dalam rangka Harhubnas 2025 ini, pihaknya berinisiatif merayakannya dengan sederhana dan penuh makna, yaitu dengan menggelar kegiatan yang bisa langsung memperkuat silahturahmi sekaligus meringankan beban masyarakat.
"Selain sebagai perayaan, kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk berbagi dan peduli, mencerminkan sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat," pungkasnya. (Red)
TANGERANG, lensafokus.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanannya. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Monitoring Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/9/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara terintegrasi lintas sektor dan lintas program ini bertujuan untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan, sekaligus pemenuhan standar dan kebutuhan layanan di RSUD Tigaraksa.
Direktur RSUD Tigaraksa, dr. Farid, menyampaikan bahwa pembinaan ini sangat penting untuk mengetahui aspek yang perlu ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Kami sudah menyiapkan sebelumnya apa saja yang harus dilakukan dan ditingkatkan agar pada saat pembinaan pengawasan ini minim temuannya. Hasil rekomendasi dari Dinas Kesehatan tentu akan kami tindaklanjuti untuk meningkatkan mutu layanan yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Meski telah meraih akreditasi paripurna dengan standar SDM dan fasilitas yang memadai, RSUD Tigaraksa tetap berkomitmen melakukan pengembangan. Menurut dr. Farid, beberapa unit seperti rawat jalan, rawat inap, dan layanan penunjang masih memerlukan peningkatan, baik dari segi sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, maupun regulasi.
“Untuk bagian besar standar sudah terpenuhi, tinggal pengembangan dan penambahan saja,” tambahnya.
Selain itu, RSUD Tigaraksa juga terus mengembangkan inovasi layanan spesialistik, antara lain konservasi gigi, ortopedi, urologi, hingga pengembangan di bidang bedah. Inovasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi terhadap layanan kesehatan spesialis.
Kedepannya, ia harapannya agar RSUD Tigaraksa dapat semakin berkembang dan menjadi rumah sakit rujukan utama. “Ke depan, kami ingin RSUD Tigaraksa semakin tersosialisasi, citranya semakin baik, serta layanan-layanan spesialistiknya semakin banyak, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang berkualitas,” pungkasnya. (Red)
Tangerang, lensafokus.id -- Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri kegiatan aksi penanaman pohon yang bertema "Hijaukan Bumi, Selamatkan Generasi". Acara tersebut dilaksanakan di Kampung Cicayur Desa Pagedangan, Kec. Pagedangan, Rabu (17/9/25)
Pada kesempatan tersebut, Wabup Intan sangat mengapresiasi aksi penanaman pohon tersebut yang diharapkan makin banyak elemen masyarakat, pemerhati lingkungan dan pihak swasta lainnya yang tergerak kepeduliannya dengan aksi nyata yang membuat kualitas lingkungan menjadi lebih baik.
"Pagi ini, saya bersama dengan PT. Sinarmas Land, program CSR-nya menanam pohon di Desa Pagedangan Kampung Cicayur. Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi inisiatif dari Sinarmas Land, semoga langkah kecil ini bisa membuat kualitas udara di sekitar sini menjadi lebih baik dan mudah-mudahan langkah ini bisa diikuti oleh berbagai pengusaha atau pihak swasta lainnya," ujar Wabup Intan
Dalam sambutannya, dia juga menandaskan bahwa tema kegiatan "Hijaukan Bumi Selamatkan Generasi" jangan dijadikan slogan semata tetapi tema tersebut adalah sebuah panggilan kepada semua untuk bertindak nyata bergotong royong bersama menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik. Aksi nyata ini bisa dimulai dengan aksi tanam pohon bersama dan melakukan edukasi pentingnya lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan berkelanjutan sejak dini kepada anak-anak sekolah.
"Hijaukan Bumi, Selamatkan Generasi adalah panggilan untuk bertindak nyata. Setiap bibit pohon yang kita tanam hari ini adalah investasi berharga untuk masa depan anak cucu kita, makanya hari ini adik-adik dari SDN 1 Pagedangan diundang untuk diedukasi bagaimana cara memilah sampah," tegasnya
Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Berbagai program telah dicanangkan, mulai dari pengelolaan sampah, edukasi lingkungan hingga revitalisasi ruang terbuka hijau. Upaya tersebut tentu saja tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha
"Semua yang kita lakukan untuk lingkungan seperti hari ini sudah pasti tidak akan berhasil dan dirasakan manfaatnya tanpa dukungan dan peran aktif seluruh pihak, baik itu masyarakat maupun dunia usaha," tandasnya
Pihaknya juga menghimbau masyarakat, khususnya masyarakat Pagedangan untuk terus menggiatkan aksi bersama seperti kerja bakti, membuang sampah pada tempatnya dan memilahnya dan gerakan-gerakan kebersihan lainnya dimulai dari tingkat RT sampai dengan kecamatan.
"Saya tak henti-hentinya menghimbau warga jangan buang sampah sembarangan, jangan bakar sampah sembarangan. Galakan terus kerja bakti dan bersih-bersih lingkungan karena menjaga lingkungan harus kita semuanya," pungkasnya. (Red)
Lebak, lensafokus.id – Program ketahanan pangan Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan program peternakan ayam sebanyak 500 ekor dengan nilai anggaran sekitar Rp200 juta, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga tidak dilibatkan dan semua kewenangan justru dikuasai langsung oleh Kepala Desa.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, TPK dalam program tersebut hanya dijadikan formalitas.
“Kegiatan ketahanan pangan ternak ayam itu seolah dikuasai oleh kepala desa, sementara TPK hanya jadi boneka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Wanti Sari, Hudori, mengakui adanya perubahan struktur TPK.
“Ketua TPK sudah berhenti, sudah resign kemarin,” singkat Hudori melalui WhatsApp saat diminta nomor kontak Ketua TPK.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program ketahanan pangan yang menggunakan dana desa.
Menanggapi hal ini, aktivis Badak Banten Perjuangan, Adnan, menegaskan bahwa sesuai regulasi, pelaksanaan program ketahanan pangan seharusnya dikelola oleh TPK, bukan kepala desa secara langsung.
“Sudah jelas regulasinya, yang mengelola kegiatan ketahanan pangan itu TPK, bukan dikuasai kepala desa,” tegasnya, Selasa (16/9/2025).
Program ketahanan pangan berbasis Dana Desa (Ketapang) telah diatur secara jelas melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, baik di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan. Pelaksanaannya harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas mengelola potensi pangan desa, mendampingi masyarakat, serta memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan desa, mendukung swasembada pangan, serta mengoptimalkan penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat. Namun, dugaan adanya dominasi kepala desa dalam pengelolaan program justru berpotensi menyalahi aturan dan melemahkan peran TPK yang semestinya menjadi garda terdepan. (Cecep)
Jakarta, lensafokus.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah dan DPR mendapat sorotan kritis dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Guru Besar Universitas Negeri Makassar sekaligus Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Menurutnya, meski RUU ini memiliki tujuan mulia untuk memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal yang tertuang di dalamnya dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak diperjelas.
“Hukum bisa lebih menakutkan daripada melindungi jika pasal-pasal yang multitafsir ini dipaksakan. Dampaknya bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara,” tegas Prof. Harris dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Prof. Harris menyoroti lima pasal krusial yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan:
1. Pasal 2 – Negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Hal ini berisiko menggeser asas praduga tak bersalah.
2. Pasal 3 – Aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan, menimbulkan dualisme hukum.
3. Pasal 5 ayat (2) huruf a – Frasa “tidak seimbang” antara harta dan penghasilan dinilai terlalu subjektif.
4. Pasal 6 ayat (1) – Ambang batas Rp100 juta dikhawatirkan salah sasaran, menjerat rakyat kecil sementara penjahat bisa menyiasati.
5. Pasal 7 ayat (1) – Aset bisa dirampas meski tersangka meninggal atau dibebaskan, berpotensi merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik.
“Seorang petani bisa dicurigai karena mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap, atau seorang buruh yang membeli rumah Rp150 juta bisa terjerat. Sementara penjahat bisa cerdik memecah aset di bawah nominal Rp100 juta,” jelasnya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof). Dalam konsep RUU, setelah aset disita, rakyatlah yang harus membuktikan keabsahan harta.
“Ini berbahaya. Yang menuduh seharusnya yang membuktikan, bukan rakyat kecil yang tidak paham hukum. Kalau dibiarkan, rakyat bisa kehilangan aset karena lemah administrasi, sementara orang kaya bisa menyelamatkan aset dengan pengacara,” papar Prof. Harris.
Prof. Harris menyarankan agar pembahasan RUU ini benar-benar memperhatikan prinsip keadilan:
* Definisi jelas dan objektif untuk istilah “tidak seimbang”, misalnya mengacu laporan pajak atau data ekonomi.
* Perlindungan ahli waris dan pihak ketiga beritikad baik, agar tidak ikut dirugikan.
* Beban pembuktian tetap pada aparat penegak hukum, bukan masyarakat.
* Putusan pengadilan independen wajib menjadi syarat mutlak sebelum aset dirampas.
* Transparansi dan akuntabilitas publik, proses perampasan harus terbuka dan bisa diawasi media serta masyarakat.
* Bantuan hukum gratis bagi rakyat kecil yang terdampak.
Terakhir, Prof. Harris menegaskan pentingnya literasi hukum kepada masyarakat.
“RUU ini ibarat pedang bermata dua. Jika tidak hati-hati, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sebaliknya, orang kaya bisa dengan mudah melindungi aset mereka. Karena itu, sosialisasi hukum harus masif agar rakyat tahu hak-haknya,” pungkasnya. (Cecep)