KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Dalam pidato tanggapannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan komitmennya bersama Wakil Wali Kota H. Maryono untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi pembangunan yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan dan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Sachrudin.

Sebelum penandatanganan keputusan bersama dengan pimpinan DPRD, Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi, masukan, serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas masukan, saran, dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda ini. Masukan dari DPRD maupun masyarakat akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, agenda Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembukaan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang.
Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan.
Dalam pemaparannya, Sachrudin menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp442,17 miliar yang akan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, seluruh proyeksi tersebut telah disusun secara cermat, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah.
"Arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang Tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi sektor-sektor unggulan, sejalan dengan hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027. Penyusunannya juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah agar menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkas Sachrudin. (Sumarna)
