
Lebak, lensafokus.id - Ketahuilah memfitnah itu suatu perbuatan tercela bukan saja tak boleh oleh hukum islam tapi hukum negara kesatuan republik indonesia juga telah melarang berbuat dan menyebarkan fitnah.
Selain itu negara telah membuat Undang - Undang Hukum yang mengatur tentang penebar fitnah dan hoax ,artinya perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum.
" Tak boleh tebar fitnah itu tak baik ,apa lagi dilakukan oleh yang ngaku seorang aktivis mahasiswa. Yang saya tahu mahasiswa itu kaum berpendidikan dengan SDM berbeda dengan anak bangsa yang lahir dari bangku SMP,ada etika juga yang patut di jaga agar marwah aktivis yang mengaku mahasiswa tetap menyala", kata Eli Sahroni
Dikatakanya , pelaksanaan pembangunan irigasi program P3-TGAI dari Direktorat Sumber Daya Air ( SDA) Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah fhinising.
" Dari 104 titik lebak dan pandeglang telah banyak yang PHO 100 persen, dan akhir pekan ini bisa seluruhnya selesai", kata Eli Sahroni lagi
Menurutnya, seandainya ada pemotongan anggaran sebesar 30 persen ,bahkan ada yang mengatakan terang terangan di media dengan menyebutkan angka sebesar Rp 50 juta itu pernyataan yang tak rasional. Anggaran P3-TGAI itu Rp 195 juta bukan seluruhnya untuk pisik bangunan irigasi,ada untuk pembuatan dokumen laporan administrasi dan belanja alat keselamatan kerja,dua item itu anggaranya cukup besar.
" Pernyataan tak rasional, jika benar ada potongan hingga sebesar itu bisa tak akan selesai bangunanya. Soalnya dari jumlah total anggaran itu ada untuk pembuatan dokumen spj dan belanja untuk keselamatan kerja seperti sepatu dan rompi itu nilainya besar,kalau tak salah kurang lebih sekitar 20 jutaan", kata King Badak panggilan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan
King Badak menanggapi adanya pernyataan tentang potongan anggaran itu komentar klasik yang tak bermutu sudah tak layak di era serba canggih ini untuk di konsumsi. Narasi klasik itu hanya untuk menciptakan kondisi tak baik,kendati bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya tentang kegiatan P3-TGAI,hal itu di lakukan melainkan hanya untuk mendapat rupiah", kata King Badak
King Badak menambahkan, pernyataan ini merupakan sebuah klarifikasi yang dapat di pertanggungjawabkan atas adanya berita di media online yang mengatakan pada kegiatan P3-TGAI di potong sebesar Rp 50 juta.
" Saya memberikan klarifikasi atas adanya tuduhan potongan anggaran, dan klarifikasi ini menjadi tugas saya sebagai pihak yang di tugas oleh anggota Komisi V DPR RI untuk mengawal program P3-TGAI Lebak dan Pandeglang tahun 2026 ini", imbuhnya. (C2p)
