KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak agar patuh dan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Dr. H. Kiki Wibawa, AP., M.Si, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar menaati kewajibannya membayar PBB-P2 tepat waktu demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang pada tahun 2026,” ujar Kiki Wibawa.
Sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah, Bapenda Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 untuk Buku I, II, dan III di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Januari 2026.

Kiki menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan Pemerintah Kota Tangerang mengenai PBB-P2 Tahun 2026, sekaligus mendukung kelancaran proses distribusi SPPT kepada para wajib pajak.
“Melalui kegiatan ini, petugas di wilayah diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai PBB-P2 secara tepat, jelas, dan akurat kepada masyarakat wajib pajak di masing-masing lingkungan,” jelasnya.
Peserta sosialisasi terdiri dari para lurah, unsur Seksi Tata Pemerintahan kecamatan dan kelurahan, serta para ketua RW dan RT. Seluruh peserta dibekali informasi mengenai mekanisme penyebaran SPPT, ketentuan PBB-P2 Tahun 2026 untuk Buku I, II, dan III, serta peran strategis petugas wilayah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Selain penyebaran SPPT, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Bapenda Kota Tangerang dengan petugas kewilayahan yang diberikan kewenangan, guna memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan proses penyampaian SPPT PBB-P2 dapat berjalan tertib dan pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 terus meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)
