Pelaksana Proyek STM Akui Tak Kantongi Izin, Alasan Anggaran Minim

Serang, lensafokus.id – Pemasangan Saluran Tegangan Menengah (STM) di ruas Jalan Soekarno-Hatta Bypass, Kota Serang, yang dilaksanakan oleh pihak mitra vendor dari PLN UP3 Banten Selatan, ternyata dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Hal tersebut diakui oleh pihak pelaksana kegiatan, Patur Rohman, yang akrab disapa Akot, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/10/2025).

“Memang pekerjaan ini belum memiliki surat izin dari Dinas PUPR. Proses pengurusan izinnya cukup rumit dan panjang, sementara kegiatan harus segera dilaksanakan. Selain itu, biaya untuk menempuh perizinan cukup besar, sedangkan nilai proyek ini kecil,” ujar Akot.

IMG 20251030 WA0013

Akot menjelaskan, pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah tersebut memiliki kedalaman sekitar 2 meter dengan panjang puluhan meter dan anggaran sekitar Rp15 juta.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur publik harus mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.

“Pemasangan kabel bawah tanah wajib menempuh prosedur izin. Biasanya ada tahapan pengajuan permohonan kepada instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, kemudian dilakukan survei lapangan oleh tim gabungan. Jika semua syarat terpenuhi, barulah izin dikeluarkan,” jelas King Badak.

Ia menambahkan, setelah izin diterbitkan, pemasangan harus dilakukan sesuai standar operasional (SOP), dengan pengawasan dari pihak pemerintah dan PLN untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Paisal, selaku bagian konstruksi PLN UP3 Banten Selatan, belum dapat dimintai keterangan. Saat wartawan mendatangi kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga berita ini diturunkan. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top