Lebak, lensafokus.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak kembali tercoreng. Seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Rangkasbitung berinisial WP diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala SDN 2 Narimbang Mulya, Sundusiah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (28/10/2025).
“Benar, salah satu tenaga pengajar kami, berinisial WP, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga bermasalah hukum. Awalnya, pada tanggal 20 September 2025, WP mengajukan surat izin sakit. Kami sempat berencana menjenguk ke rumahnya, tapi saat rombongan guru datang, rumah WP dalam keadaan sepi,” ujar Sundusiah.
Ia menambahkan, hingga kini WP belum kembali melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru. Pihak sekolah pun tengah menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait langkah selanjutnya.
“WP sebenarnya belum definitif di SDN 2 Narimbang Mulya, masih berstatus surat tugas sementara (SK) Nomor 800.1.11.1/828.Diddik 2025. Sebelumnya ia mengajar di SDN 3 Cijoro Pasir,” jelasnya.
Meski demikian, Sundusiah mengaku selama satu bulan mengajar di sekolah barunya, WP dikenal cukup baik dalam menjalankan tugas.
“Setahu saya, selama satu bulan mengajar, kinerjanya tergolong baik. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas seperti biasa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dayat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan terhadap guru SDN 2 Narimbang Mulya tersebut.
“Ya, benar. Kasus tersebut sudah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan dan juga BKPSDM Kabupaten Lebak,” ujar Dayat singkat. (Cecep)
