Tangerang, lensafokus.id — Polresta Tangerang kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas tindak kejahatan jalanan. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (18/11/2025), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengungkap penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang salah satunya nekat mengarahkan pistol rakitan ke petugas.
Dalam penyampaiannya, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku curanmor yang kian meresahkan masyarakat.
“Saya menegaskan kembali bahwa Polresta Tangerang selalu berupaya melakukan tindakan-tindakan kepolisian untuk menekan tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku, namun merupakan rangkaian upaya menciptakan rasa aman bagi warga.
“Penegakan hukum adalah bagian dari pencegahan. Kami tidak melihat faktor tertentu, kami bekerja untuk menciptakan rasa aman, tentram, dan damai bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Salah satu pelaku berinisial I, warga Lampung, disebut bertindak nekat saat hendak diamankan tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang. Ia mengeluarkan pistol rakitan jenis revolver dan mengarahkan moncongnya ke petugas.
“Salah satu tersangka menggunakan senjata rakitan jenis revolver, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolres.
Beruntung, saat pelaku menekan pelatuk, pistol tersebut mengalami ceket sehingga tidak terjadi tembakan. Petugas pun langsung mengambil tindakan cepat untuk melumpuhkan dan mengamankan pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi B1076/XI/2025 pada Kamis (6/11/2025) terkait hilangnya motor Honda Beat putih berpelat F 4249 FCE milik warga Bitung Jaya, Cikupa. Berbekal keterangan korban dan dua saksi, unit Ranmor menelusuri jejak para pelaku.
Penyelidikan membawa tim menuju kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, tempat kedua tersangka— I dan M (warga Jatinegara)—terdeteksi memiliki gelagat mencurigakan.
Saat petugas mendekat, tersangka I langsung mengacungkan senjata rakitan. Situasi berbahaya itu berhasil diatasi dengan cepat dan kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa korban jiwa.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi kejahatan kedua tersangka, di antaranya:
1 unit Honda Beat putih F 4249 FCE
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
5 butir peluru aktif
1 buah kunci T dan 10 mata kunci
1 lembar STNK
2 kunci kontak
5 sepeda motor tambahan hasil pengembangan
Kedua tersangka telah mengakui pencurian motor yang dilaporkan sebelumnya dan diduga terlibat serangkaian aksi serupa lintas wilayah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis:
Pasal 363 KUHP — ancaman hingga 7 tahun penjara
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 — ancaman hingga 10 tahun penjara
Kapolresta memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan cepat terhadap berbagai bentuk kriminalitas di wilayah hukum Tangerang.
“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor. Kami akan terus hadir untuk menjaga keamanan masyarakat,” tutup Kapolres. (Asp)




