Lebak, lensafokus.id – Program Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten Tahun 2025, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025, kini mulai menuai sorotan. Pergub tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, yang menekankan penyaluran dana untuk program-program prioritas seperti percepatan penurunan stunting, penguatan BUMDes, digitalisasi, serta dukungan kegiatan PKK dan Posyandu.
Namun, di tengah tujuan mulia tersebut, muncul dugaan penyimpangan pada salah satu kegiatan Banprov di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pasalnya, pembangunan paving block yang dibiayai dari dana Banprov tahun 2025 dengan nilai Rp43,5 juta dan volume 2 x 97,5 meter, diduga dikerjakan asal jadi.

Menurut Adnan, aktivis Badak Banten Perjuangan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa proyek paving block di Kampung Balebungkus RT 001/RW 003 tidak memenuhi standar pekerjaan.
“Pemasangan paving block-nya tidak menggunakan kuncian seperti bata merah atau kasting di pinggir jalan. Kalau dihitung dari volume dan material, anggarannya tidak sampai 15 juta, tapi tertulis Rp43,5 juta,” ujar Adnan kepada wartawan, Jumat (18/10/2025).
Selain di Desa Cileles, proyek serupa juga ditemukan di Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar. Menurut Ardi, Kasi Ekbang setempat, kegiatan Banprov di kampung Cibeurum RT 002 juga berupa pembangunan paving block senilai Rp43 juta dengan volume 150 M².
“Lokasinya memang dari Banprov juga, sama nilainya Rp43 juta,” kata Ardi.
Adnan menambahkan, bahwa arah penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) seharusnya sesuai dengan prioritas yang tertua dalam Pergub Banten Nomor 13 Tahun 2025, seperti penurunan stunting, pembuatan jamban keluarga, bantuan operasional PKK dan Posyandu, serta penyertaan modal BUMDes.
“Kalau dipakai untuk paving block yang diduga dikerjakan asal-asalan, tentu ini keluar dari semangat Banprov yang sebenarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Dodi, pelaksana kegiatan di lapangan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan banyak berkomentar. Ia berdalih tidak mengetahui secara rinci karena bukan merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Saya bukan TPK, soalnya dalam juknis tidak ada TPK. Jadi kurang apal soal teknisnya,” ujar Dodi singkat.
Di sisi lain, Kepala Desa Cileles, Restu, saat dihubungi terpisah, mengaku belum mengetahui secara rinci soal kondisi proyek tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Terkait pembangunan paving block itu saya belum dapat laporan dari Ketua BPD, karena saya memang mempercayakan pelaksanaannya kepada beliau,” ungkap Restu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Banten maupun Inspektorat Kabupaten Lebak terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan Banprov tersebut. (Cecep)




