Serang, lensafokus.id – Sebuah perusahaan yang memproduksi cone es krim kemasan, PT Uloda Food Indonesia, beralamat di Jalan Modern Industri II Nomor 5-6, Serang Regency, diduga melakukan kegiatan produksi tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan ini terungkap pada Senin (9/9/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Informasi awal mengenai aktivitas produksi tanpa izin ini diperoleh oleh tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten. Saat mendatangi lokasi, tim menemukan adanya mesin produksi dan area pengemasan. Salah seorang staf perusahaan menyebutkan bahwa pemilik perusahaan adalah warga negara asing dengan jumlah karyawan hanya tiga orang.
Meski begitu, pihak perusahaan mengakui bahwa izin BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI) masih dalam proses pengurusan. “Ya benar, untuk izin BPOM dan SNI masih dalam proses. Sebentar lagi pihak perizinan akan datang melakukan verifikasi,” ujar seorang karyawan kepada awak media.
Dari hasil penelusuran, tim media menemukan kemasan produk cone es krim yang menampilkan logo halal baik pada bungkus plastik maupun kardus. Namun, tidak ditemukan nomor pendaftaran resmi dari BPOM pada kemasan tersebut.
Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan lemahnya pengawasan BPOM terhadap kasus ini. “Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Sangat disayangkan jika perusahaan tanpa izin BPOM tetap beroperasi dan produknya beredar bebas di masyarakat, khususnya di Banten,” tegasnya.
Biro Hukum GWI, Coki Siregar, S.H., juga menyesalkan pernyataan BPOM yang menyebutkan belum dapat mengambil tindakan tegas sebelum menunggu laporan masyarakat selama 60 hari kerja.
“Produk ini sudah jelas, kami bawa sebagai barang bukti ke BPOM, bahkan kami datangi langsung lokasi produksinya. Tapi respon BPOM justru lamban. Seharusnya pabriknya ditutup dulu dan produk yang sudah beredar ditarik dari pasaran sampai ada izin resmi,” kata Coki.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kejanggalan terkait sertifikasi halal pada kemasan produk. “Salah satu karyawan mengakui masih ada perbaikan pada sertifikasi halal. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa produk ini belum layak dijual dan dikonsumsi masyarakat,” tambahnya.
GWI berharap BPOM segera bertindak tegas tanpa harus menunggu terlalu lama. Jika tidak, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Ombudsman, kementerian terkait, hingga Presiden.
“Kami mendesak agar BPOM segera mengambil langkah cepat. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Coki. (Sumarna)




