TANGERANG, lensafokus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama petugas gabungan TNI-Polri menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Arya Kemuning, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (6/11/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar, agar dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sebagai jalur bagi pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan karena sejumlah bangunan telah memanfaatkan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami mengambil langkah tegas menertibkan sejumlah bangunan liar yang selama ini menyalahgunakan trotoar. Kemarin, kami juga menerjunkan alat berat untuk membongkar langsung bangunan liar tersebut,” ujar Teguh, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Teguh, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara berkala serta menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, karena masih terdapat sejumlah bangunan yang belum dibongkar, petugas akhirnya melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum dibongkar, kami sudah melakukan sosialisasi berkala, namun karena ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar, kami terpaksa membongkarnya saat itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya demi menciptakan ketenteraman serta ketertiban di lingkungan masing-masing. (Sumarna)
