KOTA TANGERANG, lensafokus.id — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang terus memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Tangerang.
Bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kesbangpol Kota Tangerang melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap WNA yang bekerja di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi dan melibatkan sejumlah unsur lintas instansi. Di antaranya Kesbangpol, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), DPMPTSP, Satpol PP, Kejaksaan, TNI, serta kepolisian.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari sinergi pengawasan orang asing sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang dapat terpantau sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Dalam pemantauan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap keberadaan serta dokumen keimigrasian WNA yang bekerja di perusahaan. Hasil pemeriksaan mencatat terdapat 14 WNA, terdiri dari 11 warga negara Sri Lanka dan tiga warga negara Filipina,” papar Wawan, Jumat (25/9/2026).
Periksa Dokumen dan Domisili WNA
Wawan menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dini untuk memastikan keberadaan orang asing di Kota Tangerang terdata dengan baik.
“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan.
Dari hasil evaluasi, tim mencatat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara berkala. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemantauan masa berlaku dokumen keimigrasian, pengecekan domisili WNA, serta koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan.
Tim juga mencatat adanya perbedaan upah antara pekerja WNA dan WNI pada pekerjaan yang dinilai memiliki kesamaan tugas. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Tim juga mencatat adanya beberapa WNA yang perlu melakukan pembaruan atau penyampaian Surat Tanda Melapor (STM) kepada kepolisian,” katanya. (Sumarna)
