LEBAK, lensafokus.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Banjarsari–Malingping, Kabupaten Lebak, menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah itu dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Kondisi tersebut membuat proyek yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten itu disebut-sebut warga layaknya proyek siluman. Sebab, tidak terdapat informasi yang menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pekerjaan.
Padahal, ruas Jalan Banjarsari–Malingping merupakan jalan kolektor primer yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Kabupaten Lebak.
Salah seorang warga setempat, Solihin, mengaku kecewa dengan minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui seluruh informasi proyek karena pembangunan tersebut menggunakan dana publik.
"Kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa, siapa kontraktornya, dan kapan selesai. Papan proyek saja tidak ada. Kalau seperti ini, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya," ujar Solihin kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Tidak hanya menyoroti ketiadaan papan proyek, warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang tengah berlangsung. Mereka berharap pengawasan dari instansi terkait dilakukan secara maksimal agar pembangunan tidak terkesan asal jadi dan tetap sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang selama ini digaungkan pemerintah. Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting yang berfungsi memberikan akses informasi kepada masyarakat sekaligus sarana pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat. Informasi mengenai program pembangunan dan penggunaan anggaran termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi pada pekerjaan TPT di ruas Jalan Banjarsari–Malingping. (C2p)
