Lebak, lensafokus.id – Polemik dugaan persoalan legalitas dan lingkungan yang menyeret perusahaan galian pasir kuarsa PT Mitra Jaya Mining (MJM) di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ary James Faraddy menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
Namun demikian, Ary menjelaskan bahwa persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan ranah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. Menurutnya, DESDM akan bergerak setelah adanya hasil kajian dari DLHK terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
“Persoalan IPAL dapat ditanyakan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kami akan mengambil tindakan jika hasil kajian terjadi pelanggaran di lapangan,” ujar Ary James melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2026).
Ia juga memastikan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan DLHK Provinsi Banten guna menindaklanjuti persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan DLHK,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika mengaku persoalan pertambangan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meski begitu, pihaknya tetap akan menyampaikan keresahan masyarakat terkait aktivitas PT MJM.
“Urusan pertambangan merupakan kewenangan Provinsi, namun kami akan melaporkan adanya keresahan warga itu. Coba saya tanya ke para Kabid,” kata Irvan.
Sorotan terhadap PT MJM juga datang dari pemerhati lingkungan asal Kabupaten Lebak, Hasanudin. Ia mengaku geram atas dugaan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan keresahan masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
Menurut Hasanudin, aparat penegak hukum harus turun tangan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan kepada PT MJM jika melakukan pelanggaran,” tegas Hasanudin. (Cecep)
