Rata-rata Desa mendapatkan Program Dana Desa (DD) dari satu tahun per-satu Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi yang sering Kali terjadi di lapangan, Program Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN) KORUPSI Oknum-Oknum Kepla Desa, Untuk memperkaya di sendri,
"Berdasarkan informasi sumber yang kami himpun ia mengatakan ,Desa Sindangsari Kec, Sukanagara Kab, Cianjur, anggaran dana desa tahun 2020-2021 Diduga di jadikan untuk memperkaya diri sendiri, Salah satunya pengalokasian dana Stunting diduga tidak tepat sasaran sesuai aturan PMK 61/07/2019 bahwa dari dana Desa bisa digunakan untuk mencegah wabah stunting, dan tidak hanya itu penyaluran dana ketahan pangan di Desa Sindangsari 20% dari jumlah anggaran dana desa (DD) untuk hewani dan nabati diduga tidak efektif, salah satunya pengelolaan hewani dan nabati di kelola oleh pihak jajaran Desa yang di tunjuki oknum kepala Desa Sindangsari. Padahal jika mengacu kepada aturan Perpers 104 pengelolaan hewani dan nabati harus di kelola oleh kelompok tani"ungkap sumber
"Pengalokasian Pengaspalan di Desa Sindangsari dari dana desa (DD) tahun 2020-2021 diduga asal asalan
Sehingga kualitas pembangunannya tidak ada kekuatan tahan lama akibat mengurangi kualitas atau tidak mengacu kepada petunjuk teknis .
Ketika di konfirmasi Ayi Rusli Kepala Desa Sindangsari melalui telephon seluler dan via was'up ia tidak mau menjawab, malah menyuruh menunggu dengan sengaja ingin mengulurkan waktu
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak kepala Desa Sindangsari belum ada keterangan tentang adanya dugaan dana Desa di jadikan keuntungan pribadi
Menanggapi hal tersebut Lsm LPI PRI (Peduli Rakyat Indonesia) Adrian SH Menegaskan kami sangat menyayangkan Bantuan pemerintah yang seharusnya di bangunkan dengan baik malah di jadikan untuk meraup keuntungan pribadi, jika hal ini di biarkan tida akan menimbulkan efek jera bagi oknum-Kepala Desa yang tak bertanggung jawab, maka kepada (APH) Aparat Penegak Hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan harus menindak tegas dengan adanya perilaku oknum Kepala Desa yang merugikan uang negara"tegasnya
(Iman)
