Lebak, lensafokus.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Dr.Ujang Giri bias di sapa (UGi) M.A.P., ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait maraknya penambangan batu bara yang berlokasi di Desa Mekarmanik Kecamatan Bojongmanik mengatakan Kalau pertambangan belum berijin segera urus perijinannya ke Provinsi maupun ke pusat sesuai kewenangan, pemkab sudah tidak berwenang mengeluarkan ijin, sesuai UU Pemda mengenai pertambangan kewenangannya provinsi dan pusat" Kata ugi. Jumat (8/8/2025).
Menurut ugi, kegiatan pertambangan tanpa izin pasti berdampak pada lingkungan dan perlu penanganan yang tepat dan serius sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Pasalnya perbuatan melanggar hukum Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 . Undang - undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba.
Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha tambang minerba. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024.
Sementara Kepala Desa Mekarmanik Aliyudin Ketika dikonfirmasi melalui telepon wathshapp mengatakan dengan sesingkat singkatnya "kira kira saya harus gimana"terkait penambangan yang sudah berjalan di Desanya.cetusnya. (Cecep)
