Lebak, lensafokus.id – Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 mencuat di Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Pasalnya, pencairan tahap pertama diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.
H. Kocod, selaku Ketua TPK, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pencairan dana tahap pertama. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menuturkan pencairan dilakukan oleh Encep, Kaur Desa, dengan alasan dirinya telah diberhentikan dari jabatan Ketua TPK.
“Dana tahap pertama setelah dicairkan diserahkan kepada saya sebesar Rp117 juta. Tapi saya tolak, karena saya sudah diberhentikan secara lisan dan jumlah itu tidak cukup menutupi dana talangan pribadi saya sekitar Rp300 juta untuk pembangunan masjid dua lantai. Padahal pembangunan masjid sudah 80 persen berjalan tanpa memakai dana desa,” ujar Kocod, Senin (25/8/2025).
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Camat Lebak Gedong, H. Rapei. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa dana desa tahun 2025 tidak dialokasikan untuk pembangunan masjid, melainkan untuk pembangunan jalan poros desa berupa rabat beton dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
“Ketua TPK memang sudah digantikan oleh saudara Encep. Jadi terkait kegiatan ADD 2025, bukan untuk masjid melainkan untuk rabat beton jalan poros desa. Persoalan ini sudah jelas, jangan sampai dipublikasikan. Kalau mau lebih jelas, silakan temui kepala desanya langsung,” kata Rapei.
Hingga kini, persoalan ini masih menjadi tanda tanya, terutama terkait transparansi pengelolaan dana desa dan keabsahan pemberhentian Ketua TPK. Warga pun berharap agar pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di masyarakat. (Cecep)




