Kota Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (18/6/26).
Penyuluhan hukum ini turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syariah, jajaran Kecamatan Jatiuwung, serta berbagai elemen masyarakat yang berperan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Lia Dahlia menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan yang berlaku sekaligus memperkuat peran warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
"Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan bermasyarakat serta menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, termasuk peraturan perundang-undangan, penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat, serta mekanisme pendampingan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat apabila diperlukan.
Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan LBH Syariah memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdialog secara langsung terkait persoalan hukum yang kerap ditemui di lingkungan masing-masing.
“Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga solusi praktis terhadap berbagai permasalahan yang mungkin terjadi,” kata Lia.
Pemkot Tangerang menilai bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Masyarakat yang memahami aturan akan lebih mudah berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan secara bijak, serta mendukung terciptanya kehidupan sosial yang kondusif. (Red)
Tangerang, lensafokus.id - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melantik dan mengambil sumpah sebanyak 486 PNS dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/06/26)
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan kepada seluruh PNS yang dilantik agar melaksanakan tugas sesuai dengan tugas fungsinya dan bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan.
"Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh rasa tanggung jawab kepada organisasi, pimpinan dan sesama rekan kerja sesuai dengan sumpah dan janji yang telah saudara bacakan, bukan hanya di hadapan kami tapi juga di hadapan Yang Maha Kuasa Allah SWT," tegasnya
Dia juga menekankan beberapa hal yang harus dipegang teguh oleh seluruh PNS dalam menjalankan tugas, di antaranya, kedisiplinan dan loyalitas.
"Saya minta kepada saudara-saudara disiplin dalam menjalankan tugas, bila ada keraguan, laporkan dan konsultasikan kepada atasannya sesuai dengan tingkatan. Saudara juga harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya
Selain itu, Bupati Maesyal Rasyid juga meminta untuk menjaga sikap dan rahasia negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar dan dengan sembarangan membagikannya sebelum dicek kebenarannya terlebih dahulu
"Saya mohon saudara-saudara bisa menghindari yang memang tidak bermanfaat apalagi mengunggah dan share informasi di media sosial tanpa mengecek kebenarannya sehingga akan membuat riuh atau mempengaruhi terhadap keberadaan kita menjadi sorotan masyarakat," imbuhnya
Harus dijaga bahwa kita diberikan kepercayaan untuk menjalankan tugas selaku ASN memberikan pelayanan pada masyarakat, harus juga memelihara ketertiban, memelihara organisasi supaya bisa baik organisasi dalam menjalankan tugas pelayanannya.
Menutup sambutannya, dia juga menekankan bahwa ASN sebagai abdi negara hendaknya senantiasa bersyukur dan melayani masyarakat dengan optimal, responsif, cepat dan tepat sasaran.
"Saya doakan saudara-saudara tetap sehat dalam menjalankan tugas. Saya bangga dan turut bahagia saudara-saudara telah menjaga Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Selalu semangat dan kami yakin saudara-saudara akan mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ucapnya
Adapun 486 orang PNS yang dilantik dan diambil sumpahnya terdiri dari: pengangkatan pertama ke dalam jabatan fungsional sebanyak 385 orang, pemberhentian dari jabatan Administrator dan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya 1 orang, perpindahan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ke Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebanyak 8 orang serta perpindahan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional sebanyak 92 orang. (Red)
TANGERANG, lensafokus.id – Pelaksanaan tender proyek di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang tahun anggaran 2026 mendadak jadi sorotan publik. Aroma tidak sedap menyeruak seiring munculnya dugaan kejanggalan dalam penetapan pemenang proyek bernilai belasan hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu sorotan tajam mengarah pada pemenang tender paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor. Proyek dengan nilai HPS mencapai Rp34,7 miliar ini dimenangkan oleh PT Sultan Sukses Mandiri, perusahaan yang alamatnya tercatat di kawasan Jakarta Barat.
Narasumber internal mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender tersebut diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah atau sesuai kualifikasi saat proses evaluasi. Padahal, kepemilikan SBU aktif merupakan syarat mutlak dan wajib bagi setiap rekanan konstruksi.

Berdasarkan penelusuran data LPJK, status sejumlah subklasifikasi SBU milik PT Sultan Sukses Mandiri justru tercatat telah dilakukan "Pencabutan". Ironisnya, dalam lembar syarat kualifikasi LPSE, disyaratkan secara tegas kode subklasifikasi SBU BG009 (Bangunan Gedung Lainnya) berkualifikasi Menengah yang wajib masih berlaku.
Tak hanya persoalan SBU pada paket gedung kantor, aroma miring juga menerpa paket proyek Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing) senilai Rp14,3 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Riden Jaya Konstruksi, sebuah perusahaan asal Bandung, Jawa Barat.
Rumor panas yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa seluruh proses penetapan pemenang tender pada kedua proyek jumbo di DLH tersebut diduga dikendalikan penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang. Intervensi ini ditengarai memutus independensi proses lelang.
"Kuat dugaan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang sebenarnya tidak tahu-menahu secara detail atau sengaja 'dikondisikan' untuk tutup mata terkait kelayakan administrasi para pemenang tersebut karena adanya tekanan atau kendali dari oknum Kadis," ujar sumber tersebut.
Pelanggaran aturan disinyalir semakin diperparah dengan dugaan manipulasi
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokumen SKK Tenaga Ahli (TA) maupun SKK K3 yang tertuang dalam pengumuman lelang diduga kuat tidak benar-benar dimiliki oleh perusahaan pemenang, melainkan hanya meminjam nama satu orang personil untuk memenuhi persyaratan di dua perusahaan berbeda.
Menanggapi carut-marut tersebut, Hadi Isron selaku Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya angkat bicara. Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi kepada DLH Kota Tangerang dan Pokja UKPBJ, namun hingga saat ini tidak ada respons maupun jawaban sama sekali.
Sikap bungkam dari pihak kedinasan dan pokja lelang ini dinilai memperkuat indikasi kecurangan. Hadi Isron menegaskan, karena surat klarifikasi resmi tidak dijawab dan terkesan dihindari, maka publik patut menyimpulkan bahwa dugaan manipulasi dokumen serta intervensi jabatan tersebut benar adanya.
Hadi Isron mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang maupun Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu proyek selesai dikerjakan. GMAKS meminta kejaksaan menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Meloloskan rekanan tanpa SBU yang sah serta adanya dugaan intervensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (actus reus). Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu menghitung kerugian total karena indikasi awal manipulasi syarat formil dan bungkamnya para pejabat ini sudah cukup jadi pintu masuk kejaksaan untuk memeriksa oknum Kadis LH serta Pokja UKPBJ," pungkas Hadi Isron. (Smn)
Tangerang, lensafokus.id - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Himah menghadiri acara tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Kec. Tigaraksa, Kamis (18/06/26)
Pada kesempatan tersebut, Wabup Intan mengungkapkan rasa bahagia dan bangganya melihat semangat, antusiasme dan unjuk kreatifitas bakat serta seni para anak didik SDN Peusar. Kegiatan tersenut menjadi bukti bahwa pendidikan harus mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara utuh, baik intelektual, emosional, sosial, maupun kreativitasnya
"Saya merasa senang dan bangga melihat semangat serta keceriaan anak-anak ini. Pentas seni yang kita saksikan ini menjadi bukti bahwa anak-anak kita memiliki banyak talenta yang luar biasa," ujar Wabup Intan
Dalam sambutannya, Wabup Intan mengingatkan bahwa kelulusan bukanlah akhir dari perjalanan belajar melainkan awal bagi anak didik untuk memulai pengalaman baru di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Selamat anak-anak. Namun ingat, ini bukan akhir dari perjalanan belajar. Kelulusan hari ini adalah langkah awal untuk melanjutkan perjalanan menuju masa depan yang lebih baik dan banyak pengalaman baru yang menanti," tandasnya
Dia memberikan pesan dan dorongan semangat kepada seluruh peserta didik SDN Peusar untuk terus rajin belajar, hormat kepada guru dan orang tua, rajin salat dan berbuat baik kepada sesama
"Teruslah belajar, rajin beribadah, hormati orang tua dan guru, serta selalu berbuat baik kepada teman dan sesama," katanya
Dia juga mengajak para guru dan orang tua untuk terus mendukung setiap bakat dan minat yang dimiliki anak-anak. Jangan hanya mengejar prestasi dari nilai pelajaran saja, karena setiap anak memiliki kelebihan yang berbeda-beda.
"Ada yang berbakat dalam seni, olahraga, kepemimpinan, maupun bidang lainnya. Tugas kita adalah memberikan kesempatan dan dukungan agar potensi mereka dapat berkembang secara maksimal," tandasnya
Lanjut dia, Pemkab Tangerang telah menetapkan sektor pendidikan sebagai salah satu program unggulan pembangunan daerah. Tidak ada perbedaan perlakukan terhadap sekolah-sekolah negeri dan swasta demi terwujudnya generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing.
"Orang tua murid yang anaknya tidak masuk zonasi, tidak usah khawatir ya, bisa dimasukkan ke sekolah swasta. Sekarang Pemerintah Kabupaten Tangerang juga sudah mulai menggeratiskan secara bertahap sekolah swasta SD-SMP," jelasnya
Wabup Intan juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Sekolah dan seluruh jajaran SDN Peusar yang telah menjalankan program Kurangi Sampah Sekolah Kita (KURASAKI) dengan baik.
"Terima kasih juga sudah melaksanakan KURASAKI. Saya cuma berpesan, Pak Kepala Sekolah, toilet anak-anak harus rajin dibersihin. Jangan sampai toiletnya tidak layak karena toilet itu bentuk peradaban. Anak-anak juga harus diajarin hidup bersih dari hal yang terkecil sekalipun," imbuhnya. (Red)