Bogor, lensafokus.id — Aktivitas pengolahan emas yang diduga kuat tak mengantongi izin alias ilegal masih bebas beroperasi di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pengolahan material tambang tersebut disinyalir berada di bangunan milik warga berinisial N.
Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan sejumlah mesin gelundung berukuran besar di dalam bangunan sederhana. Mesin-mesin tersebut terus beroperasi memutar batuan yang diduga mengandung bulir emas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengolahan batuan tersebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan sianida. Setelah melewati proses pemisahan, material dialiri suhu tinggi menggunakan alat las hingga membentuk emas mentah (dore).
Penggunaan zat kimia beracun seperti sianida dan merkuri tanpa standar keamanan yang jelas menjadi ancaman serius bagi warga sekitar. Tanpa sistem pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memadai, limbah cair pengolahan emas ini berpotensi besar mencemari struktur tanah, aliran sungai, hingga sumber air bersih masyarakat Desa Puraseda.
Lumpuhnya pengawasan di lapangan juga memicu tanda tanya besar. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas kegiatan yang mengancam ekosistem tersebut.
"Aparat dan dinas terkait harus segera turun tangan memeriksa legalitas lokasi dan dampak pencemaran air warga sebelum jatuh korban," tegas warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Terancam Pidana Tambang Ilegal dan Lingkungan
Secara hukum, praktik pengolahan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan.
Selain itu, potensi pembuangan limbah beracun sembarangan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lokasi berinisial N belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih terus berusaha meminta konfirmasi dan tindakan nyata dari Polres Bogor, Polsek Leuwiliang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. (Tim)
