Proyek P3-TGAI di Lebak Diduga Menyimpang dari Aturan, Aktivis Angkat Bicara

Lebak, lensafokus.id – Proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) itu, diduga tidak melibatkan kelompok secara utuh dan malah diborongkan kepada pihak tertentu.

Pantauan awak media pada Minggu (31/8/2025), proyek bernilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN 2025 tersebut seharusnya dilaksanakan dengan sistem padat karya dan swakelola oleh kelompok P3A Karya Mandiri. Namun, indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai aturan mulai menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal ini, aktivis Badak Banten Perjuangan, Adnan alias Ewok, menegaskan bahwa kegiatan P3-TGAI memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut tertuang dalam beberapa peraturan Menteri PUPR dan petunjuk teknis.

“P3-TGAI ini program padat karya yang wajib dilaksanakan secara swakelola, bukan diborongkan ke pihak ketiga. Ini sudah jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 terkait keselamatan kerja,” ujarnya.

Adnan menambahkan, program ini sejatinya berbasis partisipasi masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau gabungannya. “Kalau dikuasai oleh kelompok tertentu dan tidak melibatkan anggota secara aktif, jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Pedoman P3-TGAI:

1. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021: Pedoman umum penyelenggaraan P3-TGAI.

2. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021: Mengatur aspek keselamatan konstruksi serta Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).

3. SE Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021: Petunjuk teknis pelaksanaan P3-TGAI secara rinci.

Dengan aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan P3-TGAI harus dilakukan dengan tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian yang melibatkan langsung masyarakat setempat.

Proyek senilai hampir Rp200 juta ini ditargetkan selesai dalam waktu 45 hari kalender. Namun, dugaan praktik pemborongan dinilai dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan dan tujuan utama program, yakni peningkatan kesejahteraan petani melalui optimalisasi jaringan irigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Karya Mandiri yang menjadi pelaksana proyek belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top