Istri Anggota Polres Lebak Kecewa atas Tuntutan Kasi Propam Terkait Kasus KDRT

Lebak, lensafokus.id - Resti, istri seorang anggota Polres Lebak, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Kasi Propam Polres Lebak dalam sidang kode etik suaminya, U, yang merupakan anggota Polsek Kecamatan dan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Resti menyayangkan bahwa dalam sidang kode etik yang hanya menghadirkan dua saksi dan satu saksi ahli, KDRT psikis yang dialaminya diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan dalam penuntutan terhadap suaminya. Sidang etik tersebut dilaksanakan pada Rabu, (20/3/2025), di Aula Propam Polres Lebak.

Menurut Resti, psikolog yang hadir sebagai saksi dalam sidang etik juga diabaikan. Ia menambahkan bahwa majelis sidang, penuntut, dan pendamping hanya berfokus pada kekerasan fisik. Ironisnya, pendamping menyampaikan bahwa tidak adanya visum et repertum dari pelaku membuat mereka mengabaikan hasil visum psikologi korban.

Resti menekankan bahwa UU PKDRT mengakui kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, seksual, ekonomi, dan penelantaran. Ia menyoroti bahwa KDRT fisik yang terjadi pada tahun 2022 dilakukan di depan anak-anak di bawah umur. Putusan sidang etik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi pelaku dari Polda Banten.

"KDRT fisik yang menyebabkan luka berdarah bisa sembuh, tetapi efek KDRT psikis dapat menimbulkan trauma mendalam dan berpengaruh signifikan terhadap kehidupan korban di masa depan. Hasil psikologi saya menunjukkan adanya gangguan depresi, trauma, dan penurunan harga diri. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan dalam sidang etik," tegas Resti.

Sementara itu, Ipda Adi Nugraha.SH, Kasi Propam Polres Lebak, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp membenarkan adanya sidang etik KDRT tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa sidang belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi pelaku. Mengenai putusan, ia menegaskan akan didasarkan pada aturan yang berlaku dan pihaknya sangat berhati-hati karena menyangkut jabatan. Terkait keluhan korban mengenai aspek psikis yang tidak dijadikan pertimbangan, Ipda Adi Nugraha menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

Lebih lanjut, Ipda Adi Nugraha menduga bahwa pihak korban kurang menyimak jalannya sidang etik karena membawa anak kecil dan sempat keluar ruangan saat anaknya menangis.

"Mungkin pada waktu sidang etik pihak korban kurang begitu menyimak karena yang bersangkutan membawa anak kecil dan keluar ruangan karena anaknya menangis," Pungkasnya. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top