Index Berita Lensa Fokus

Tangerang, lensafokus.id - Polresta Tangerang mencatat penurunan angka kriminalitas sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polresta Tangerang tercatat sebanyak 1.362 kasus—turun 16,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.635 kasus.

“Penurunan angka kriminalitas ini menunjukkan bahwa upaya preventif, patroli, dan penegakan hukum yang kami lakukan mulai memberikan dampak,” ujar Kapolresta Tangerang.

Dari total kasus yang terjadi, Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 207 kasus tindak pidana yang mendapat atensi. Sedangkan untuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, tercatat 457 kasus, mengalami penurunan 12,9 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 525 kasus.

Jenis kejahatan tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan 205 kasus, pencurian dengan kekerasan 19 kasus, pencurian kendaraan bermotor 10 kasus, narkotika (187 kasus), penganiayaan berat 32 kasus, serta pembunuhan 4 kasus.

"Sepanjang 2025 juga tercatat 33 kejadian penemuan mayat, yang seluruhnya telah ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Indra Waspada.

Sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun ini antara lain kasus pembunuhan bos rental mobil, perselisihan viral antara ojek pangkalan dan ojek online di Stasiun Tigaraksa, kasus anak yang membunuh ayah kandungnya di wilayah Mauk, serta penemuan mayat di kebun pisang.

Kemudian untuk penindakan dan pemberantasan narkotika, berhasil diungkap 258 kasus dengan 359 ttersangk, terdiri dari 341 laki-laki dan 18 perempuan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.315,04 gram, ganja 13.951,02 gram, cairan sintetis 46,64 gram, tembakau sintetis (gorilaz) 2.633,89 gram, serta puluhan ribu butir obat-obatan keras dan psikotropika.

Untuk lalu lintas, sepanjang 2025 tercatat 698 kejadian kecelakaan, meningkat 11,1 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 565 kejadian. Korban meninggal dunia tercatat 169 jiwa, luka berat 116 jiwa, dan luka ringan 663 jiwa, dengan kerugian materiil mencapai Rp. 664.350.000.

Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang tercatat sebanyak 12.783 perkara, dengan 12.780 perkara telah disidangkan.

Dalam bidang pengawasan internal, sepanjang 2025 terdapat 5 kasus pelanggaran disiplin dan 5 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri, yang seluruhnya telah diselesaikan melalui sidang sesuai ketentuan.

Sementara itu, melalui Call Center 110, Polresta Tangerang menerima 11.863 panggilan terjawab, dengan 2.911 panggilan tidak terjawab atau miscall. Polresta juga terus mengembangkan inovasi pelayanan, seperti Command Center, CCTV, dan layanan Halo Kapolresta.

Dalam mendukung program pemerintah, Polresta Tangerang telah mengoperasikan 3 unit SPPG dan menyiapkan 26 unit SPPG lainnya. Pada program ketahanan pangan, terdapat 192 titik lahan seluas 246,96 hektare, dengan hasil panen jagung kuartal ketiga sebanyak 30,28 ton yang telah diserap Bulog.

Melalui Gerakan Pangan Murah, Polresta Tangerang menyalurkan beras SPHP sebanyak 200.500 kilogram, dengan 174.500 kilogram telah didistribusikan kepada masyarakat.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Indra Waspada.

Dalam rangkaian Rilis Akhir Tahun, Polresta Tangerang juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 135 dus berisi 1.860 botol minuman keras, 70 bilah senjata tajam, serta 27 knalpot brong hasil Operasi Patuh.

Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil steam roller, sedangkan senjata tajam dan knalpot dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.

Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang berkokok untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga keamanan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Asp

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara tatap muka akan diliburkan sementara seiring dengan perayaan Hari Raya Natal 2025. Penyesuaian jadwal pelayanan tersebut berlaku pada 25 hingga 26 Desember 2025.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan imbauan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Penyesuaian jadwal pelayanan ini mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama khususnya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan, kebijakan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan ini berlaku di seluruh lokasi pelayanan, baik di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun di Booth Pelayanan Dukcapil yang berada di TangCity Mall, Kota Tangerang.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, kami telah menetapkan kebijakan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan. Seluruh layanan akan diliburkan pada 25–26 Desember 2025 dan selanjutnya kembali berjalan normal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan akan kembali beroperasi secara normal mulai 27 Desember 2025. Pada periode tersebut, seluruh petugas pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang akan bekerja secara penuh tanpa menerapkan skema Work From Anywhere (WFA).

“Pelayanan akan kembali normal pada 27 Desember 2025. Seluruh petugas kami kerahkan dan tidak ada WFA,” tegas Rizal.

Namun demikian, pelayanan administrasi kependudukan akan kembali diliburkan pada 1 Januari 2026 dalam rangka libur Tahun Baru. Di luar tanggal tersebut, seluruh pelayanan tetap dibuka seperti biasa dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, seperti perekaman dan pencetakan KTP, penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta dokumen kependudukan penting lainnya,” tambahnya.

Selain layanan tatap muka, Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring yang lebih mudah, cepat, dan praktis melalui kanal resmi Sobat Dukcapil di laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

“Melalui layanan online, masyarakat tetap bisa mengakses berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dengan lebih efisien,” pungkas Rizal. (Sumarna)

Published in Banten
Go to top