Layanan Dukcapil Tatap Muka Kota Tangerang Libur Sementara Selama Natal 2025

Tangerang, lensafokus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara tatap muka akan diliburkan sementara seiring dengan perayaan Hari Raya Natal 2025. Penyesuaian jadwal pelayanan tersebut berlaku pada 25 hingga 26 Desember 2025.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan imbauan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Penyesuaian jadwal pelayanan ini mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama khususnya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan, kebijakan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan ini berlaku di seluruh lokasi pelayanan, baik di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun di Booth Pelayanan Dukcapil yang berada di TangCity Mall, Kota Tangerang.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, kami telah menetapkan kebijakan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan. Seluruh layanan akan diliburkan pada 25–26 Desember 2025 dan selanjutnya kembali berjalan normal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan akan kembali beroperasi secara normal mulai 27 Desember 2025. Pada periode tersebut, seluruh petugas pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang akan bekerja secara penuh tanpa menerapkan skema Work From Anywhere (WFA).

“Pelayanan akan kembali normal pada 27 Desember 2025. Seluruh petugas kami kerahkan dan tidak ada WFA,” tegas Rizal.

Namun demikian, pelayanan administrasi kependudukan akan kembali diliburkan pada 1 Januari 2026 dalam rangka libur Tahun Baru. Di luar tanggal tersebut, seluruh pelayanan tetap dibuka seperti biasa dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, seperti perekaman dan pencetakan KTP, penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta dokumen kependudukan penting lainnya,” tambahnya.

Selain layanan tatap muka, Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring yang lebih mudah, cepat, dan praktis melalui kanal resmi Sobat Dukcapil di laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

“Melalui layanan online, masyarakat tetap bisa mengakses berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dengan lebih efisien,” pungkas Rizal. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top