Items filtered by date: Thursday, 03 July 2025

TANGERANG, lensafokus.id - Guna menanggulangi masalah banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tengah membangun drainase di 28 titik.

Proyek ini menyasar kawasan-kawasan yang rawan tergenang air, dan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.

Sejumlah wilayah yang menjadi prioritas pembangunan di antaranya Sukaharja, Pasir Gadung, Cibogo Wetan, Kelapa Dua, Kedaung Barat, hingga kawasan Mpu Tantular.

Seluruh titik pembangunan berada di bawah koordinasi Bidang Drainase DBMSDA Kabupaten Tangerang sebagai leading sektor proyek ini.

Kepala Bidang Drainase DBMSDA Kabupaten Tangerang, Yawan Duriyawan, mengungkapkan bahwa titik-titik drainase yang dibangun merupakan hasil usulan masyarakat yang disampaikan melalui kelurahan dan kecamatan.

“Lokus pembangunan merupakan usul masyarakat yang disampaikan melalui pihak kelurahan dan kecamatan,” jelas Yawan.

Ia juga menambahkan, hingga awal Juli ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen dan dipastikan akan selesai sesuai jadwal.

“Saat ini progres pembangunan drainase telah mencapai 80 persen dan ditargetkan rampung pada akhir Juli mendatang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yawan mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan ini dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta tidak menutup saluran drainase dengan beton karena hal tersebut bisa menghambat aliran air ke tempat pembuangan.

“Kami harap masyarakat dapat mendukung pembangunan yang dilaksanakan, yakni dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak menutup drainase dengan beton yang dapat menghambat masuknya air ke pembuangan,” tandasnya. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id – Puluhan jurnalis dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja penegak peraturan daerah (perda) yang dinilai mandul dan tidak transparan, terutama terkait penanganan bangunan tanpa izin. Kamis (3/7/2025).

Kelompok yang terlibat dalam aksi ini meliputi beberapa media dan LSM, di antaranya Asosiasi Kabar Online (AKRINDO), Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), serta Lembaga Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) dan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAM). Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut perbaikan kinerja Satpol PP Kota Tangerang.

Sambil membentangkan poster dan spanduk dengan berbagai tulisan, para peserta aksi menyoroti kinerja Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), yang dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi kepada awak media. Hal ini terkait dengan beberapa laporan mengenai bangunan yang berdiri tanpa izin.

Koordinator Aksi, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa poin penting, terutama terkait kinerja Bidang Gakumda yang dinilai paling lamban dalam menindak proyek dan bangunan yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Menurut Samsul, selain tidak transparan, Satpol PP yang dipimpin oleh Kasat Irman Pujahendra juga enggan menyampaikan informasi kepada awak media, terutama saat dimintai klarifikasi mengenai penegakan perda di Kota Tangerang. Padahal, kata Samsul, menyampaikan informasi kepada LSM, media, dan masyarakat adalah tugas serta kewajiban Satpol PP.

Samsul Bahri, yang juga Penanggung Jawab dan Koordinator aksi, memastikan rekan-rekan wartawan, LSM, dan tim pengamanan aksi untuk tidak melakukan kekerasan atau tindakan anarkis dalam aksi damai tersebut.

"Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan dalam aksi ini, kritikan kami masih sama, mengenai soal sistem pelayanan informasi yang masih bobrok, terutama di Bidang Gakumda yang tidak kooperatif dan tidak transparan," papar Samsul dalam orasinya.

Samsul menambahkan bahwa hal ini sama saja membungkam tugas LSM dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap aksi kali ini dapat menjadi masukan bagi Kasatpol PP dan jajarannya untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada awak media, LSM, dan masyarakat. Jika tidak ada perubahan, Samsul menegaskan bahwa ia dan rekan-rekan media serta LSM akan terus mengingatkan Kasatpol PP akan pentingnya informasi dan komunikasi di era keterbukaan publik saat ini.

"Sebenarnya kami tidak ada masalah dengan Kasatpol PP, tetapi yang jadi masalah itu adalah sistem pelayanan dan informasi kepada awak media yang tidak kooperatif dan tidak transparan, seakan takut diketahui oleh para awak media maupun LSM," jelas Samsul, yang juga pimpinan redaksi media Fokusflash.

IMG 20250703 WA0031

Ia menekankan agar kritikan ini menjadi koreksi untuk perbaikan agar institusi penegak perda dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) lebih baik lagi.

Adapun enam poin tuntutan utama para awak media dan LSM dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah:
* Pencopotan Kasatpol PP: Menuntut pencopotan Kasatpol PP yang dianggap tidak tegas terhadap bawahan dalam menjalankan tugas sebagai penegak perda terkait pelayanan dan pengaduan masyarakat yang dinilai lambat.
* Tindak Tegas Pelaku Usaha Tak Berizin: Mendesak penutupan dan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa dasar hukum, seperti izin resmi dari dinas terkait.
* Kepastian Penanganan Pengaduan: Meminta kepastian atas dasar pengaduan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik pada Satpol PP, serta menumpas oknum petugas yang bermain melanggar aturan dan meminta adanya keterbukaan.
* Penegakan Perda Profesional: Meminta agar peraturan daerah (perda) dijalankan oleh Satpol PP secara profesional sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan dan penertiban.
* Pengembalian Tupoksi Satpol PP: Menuntut pengembalian tugas pokok Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta melakukan perlindungan kepada masyarakat.
* Proses Pengaduan Cepat dan Akurat: Meminta proses pengaduan yang tanggap, cepat, dan akurat agar tidak ada anggapan Satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP.

Hasil dari aksi tersebut adalah tuntutan pernyataan secara tertulis. Namun, para peserta unjuk rasa kecewa karena mediasi menemui jalan buntu. Pihak Satpol PP tidak menanggapi enam tuntutan yang diajukan.

Merespons hal ini, Koordinator Aksi Samsul Bahri menyatakan akan ada aksi gelombang berikutnya yang akan dilakukan secara besar-besaran di pusat pemerintahan Kota Tangerang atau Kantor Wali Kota. Aksi akan terus berlanjut hingga ada tindakan nyata yang dapat dipegang, sehingga Satpol PP dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya selaku penegak peraturan daerah (perda) dan menjadikan pelaku usaha tertib terkait perizinannya. (Sumarna)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id - Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid melakukan panen semangka bersama dan menyerahkan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk Kelompok Tani Buaran Asem Desa Tanjung Asem Kecamatan Mauk, Kamis (03/7/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur dan bangganya bahwa penanaman perdana dan penyerahan bantuan sarana produksi budidaya semangka pada bulan April yang lalu telah membuahkan hasil yang sangat menggembirakan.

"Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyaksikan hasilnya. Panen semangka bersama yang kita laksanakan di lahan seluas 5.000 meter persegi ini menjadi bukti bahwa semangat, kerja keras, dan sinergi antara pemerintah, petani, serta masyarakat membuahkan hasil yang baik," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Menurut dia, keberhasilan panen semangka tersebut bukan hanya cerminan bagaimana kerja keras kelompok tani dalam mengolah lahannya hingga menghasilkan, namun juga bukti nyata bahwa dengan inovasi, dan kolaborasi, kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok tani dapat terus ditingkatkan.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petani yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, dan tidak kenal lelah dalam mengembangkan pertanian, khususnya budidaya semangka ini," ucapnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang dan para mitra akan terus mendukung dan membantu para petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka mewujudkan program ketahanan pangan.

"Bantuan alat dan mesin pertanian berupa traktor roda dua dan traktor roda empat merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mempermudah kerja para petani," tandasnya.

Dia berharap bantuan Alsintan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan dikelola secara gotong royong oleh kelompok tani, sehingga dampaknya dapat dirasakan bersama. Dengan teknologi pertanian yang lebih modern diharapkan juga dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi waktu dan tenaga terjaga, serta kesejahteraan petani semakin membaik.

"Mari terus kita terus jaga semangat kolaborasi, inovasi, dan kerja keras dalam membangun pertanian yang maju, mandiri, dan modern. Semoga panen ini membawa berkah, manfaat, dan semangat baru bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya masyarakat Desa Tanjung Anom dan Kecamatan Mauk," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengungkapkan bahwa penanaman semangka ini selain dilakukan di Kecamatan Mauk juga dilakukan di Kecamatan Kemiri, Kecamatan Teluknaga, dan Kecamatan Kronjo.

"Di Kecamatan Mauk itu ada 5 hektare, Kecamatan Kemiri 3 hektare kemudian di Teluknaga 1 hektare dan di Kecamatan Kronjo juga 1 hektare. Apabila kita analisa untuk hasil buah semangka ini dalam satu hektare itu kurang lebih 56 juta," ungkap Asep. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meninjau lokasi banjir yang terjadi di kawasan Olek, Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (3/7/25).

Bupati yang didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang memantau dan meninjau langsung titik-titik genangan yang muncul pasca hujan deras semalaman.

“Memang terlihat ada beberapa lokasi yang tergenang air, namun tidak sampai masuk ke pemukiman warga, hanya sebagian kecil saja. Setelah kami diskusi dengan Pak Kadis Bina Marga, ternyata perlu dilakukan normalisasi saluran air sepanjang hampir 3 kilometer yang mengarah ke Sungai Cimanceri” ujar Bupati Maesyal

Menurutnya, upaya normalisasi ini penting untuk memperlancar aliran air, sehingga dapat mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa banjir yang terjadi lebih banyak menggenangi kawasan jalan, dan hanya sedikit yang masuk ke area perumahan.

“Kalau intensitas hujan tidak terlalu tinggi dan tidak berlangsung lama, sebenarnya tidak terjadi banjir. Tapi semalam hujan turun cukup deras dan lama, dari malam sampai pagi,” ungkapnya.

Bupati pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air, sungai, maupun di pinggir jalan.

“Saya harap masyarakat lebih tertib dalam membuang sampah. Gunakan TPS atau tempat-tempat yang sudah disediakan. Jangan membuang sampah ke sungai atau saluran air, karena itu akan memperparah banjir,” tegasnya.

Menurut dia, Pemkab Tangerang akan terus berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan banjir, termasuk dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Inspektorat menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Reviu RKA Perubahan TA 2025.

Riviu RKA perubahan ini diselenggarakan sejak 30 Juni hingga 11 Juli tahun 2025 yang diikuti 109 perangkat daerah bertempat di hotel lemo kecamatan Kelapa Dua.

Inspektur pembantu wilayah 2 H. Samsudin, dalam kesempatannya menegaskan bahwa dalam hal ini Inspektorat selaku leading sektor sebagai pengawasan berkewajiban memberikan keyakinan terbatas atas data penganggaran Perangkat Daerah dalam RKA Perubahan TA 2025 telah sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) TA 2025 yang disepakati.

"Sebanyak 109 perangkat daerah kita undang untuk dilakukan riviu ini dengan rincian Badan/dinas 31, Kecamatan 29 serta BLUD 49" ungkapnya saat diwawancarai tim diskominfo kamis (03/07/2025)

Selain itu, menurut samsudin adanya riviu ini sekaligus memberikan keyakinan terbatas atas belanja yang dianggarkan Perangkat Daerah dalam RKA Perubahan 2025 relevan dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah

"Berharap terselenggaranya reviu RKA perubahan ini Perangkat daerah dalam menyusun RKA Perubahan dapat mengacu sesuai dengan KUPA PPAS dan perangkat daerah dalam belanja sesuai dengan yang dianggarkan dalam RKA Perubahan 2025 relevan dengan tupoksi masing masing perangkat daerah," tutup dia. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan arsip inaktif. Sebanyak 106 berkas arsip dari tahun 2015 berhasil dimusnahkan dalam acara yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan, Kamis (3/7/2025).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Tjetjep Hindaryanto, menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai prosedur kearsipan.

"Pemusnahan ini adalah salah satu upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna, namun tetap harus diproses sesuai aturan," ujar Tjetjep.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Dinas Perhubungan terhadap pengelolaan arsip yang baik, serta upaya mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pemusnahan arsip dilakukan secara fisik dengan cara dihancurkan, setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan pencatatan oleh tim arsiparis. Arsip-arsip yang dimusnahkan meliputi dokumen yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna.

Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengawasan prosedur kearsipan yang telah diterapkan oleh Dinas Perhubungan.

Dengan kegiatan ini, Dinas Perhubungan berharap dapat terus meningkatkan pengelolaan arsip secara profesional serta menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam penegakan sistem kearsipan yang tertib dan efektif.

"Saya berharap kegiatan ini menjadi role model buat OPD lain, karna arsip yang sudah tidak terpakai harus dimusnahkan jangan sampai tercecer dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (Red)

Published in Banten

TIGARAKSA, lensafokus.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis, 3 Juli 2025, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) atas nama Tersangka Pison Kurniawan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui skema denda damai dalam tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Penghentian penuntutan terhadap Pison Kurniawan tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan Denda Damai dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: KET-02/M.6.12/Ft..2/06/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Pison Kurniawan, yang merupakan pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro, didakwa atas pelanggaran terkait perpajakan. Sejak Januari 2017 hingga 2020, Pison Kurniawan, bersama dengan Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman (yang diproses terpisah), diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT Polaritas Multitrans Technology.

Atas perbuatannya, Pison Kurniawan didakwa melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyelesaian perkara dengan denda damai ini disetujui oleh Jaksa Agung, sesuai disposisi atas Nota Dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Persetujuan ini diberikan setelah tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara berupa pokok utang dan sanksi administrasi.

Adapun denda yang dibayarkan sebesar 4 (empat) kali jumlah proporsional kerugian pada pendapatan negara, yakni senilai Rp 263.159.420,00 (dua ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah). Pembayaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur sanksi denda atas perbuatan terkait faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. (Red)

Published in Banten
Go to top