TANGERANG, lensafokus.id – Upaya penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan tim gabungan pada Jumat sore, diwarnai ketegangan. Meski sebagian besar pedagang telah bersedia direlokasi ke Pasar Cisoka, proses pembongkaran bangunan akhirnya tertunda setelah mendapat penolakan keras dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan pengamanan ketat aparat TNI dan Polri. Sebelum tindakan dilakukan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang yang selama ini menempati area pasar liar yang berdiri di atas lahan milik Nyonya Yuli dan Tuan Budi.
Di lokasi, alat berat jenis ekskavator telah disiagakan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang di Pasar Cisoka.
"Kami mengimbau para pedagang untuk pindah ke Pasar Cisoka yang telah disiapkan pemerintah. Selain itu, kami juga membantu proses pemindahan dengan menyediakan kendaraan angkut agar para pedagang tidak mengalami kesulitan," ujar Ana di lokasi.
Namun demikian, sejumlah pedagang kembali mengajukan beberapa tuntutan sebelum bersedia direlokasi. Mereka meminta adanya komitmen tertulis dari pemerintah terkait sejumlah fasilitas dan kebijakan di Pasar Cisoka.
Perwakilan pedagang, Ajat, menyampaikan empat poin tuntutan yang mereka ajukan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni akses parkir tanpa sistem gerbang, angkutan umum dapat masuk ke area pasar, harga lapak yang terjangkau, serta aktivitas perdagangan yang dapat berlangsung selama 24 jam.
"Kami siap pindah ke Pasar Cisoka, tetapi kami ingin semua kesepakatan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai," kata Ajat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cisoka, Sumartono, yang hadir bersama jajaran Polresta Tangerang dan Satpol PP, langsung menyatakan kesediaannya untuk mengakomodasi permintaan tersebut.
"Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Tangerang menyepakati empat poin yang diajukan para pedagang. Hari ini juga kita buat komitmen tertulis yang ditandatangani dan distempel resmi oleh Kecamatan Cisoka," tegas Sumartono.
Setelah kesepakatan ditandatangani, sebagian pedagang mulai membongkar lapak dan memindahkan barang dagangan mereka menggunakan kendaraan yang telah disediakan petugas.
Di tengah proses tersebut, petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN terlihat melakukan pemutusan aliran listrik demi alasan keselamatan. Berdasarkan temuan di lapangan, sambungan listrik pada bangunan yang berdiri di lokasi tersebut diduga menggunakan sambungan langsung atau by pass yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar aturan ketenagalistrikan yang berlaku.
Ketika seluruh persiapan pembongkaran telah rampung dan alat berat mulai bergerak, situasi mendadak berubah. Seorang perempuan bernama Lita, yang mengaku sebagai anak ahli waris Nyonya Yuli selaku pemilik lahan, secara tegas menolak pembongkaran bangunan yang berdiri di atas properti tersebut.
"Apa dasar Bapak mau merobohkan properti milik saya? Bangunan ini saya dirikan dengan biaya sendiri. Kalau mau memindahkan pedagang silakan, tetapi kalau mau merobohkan bangunan milik saya, Bapak tidak punya hak," teriak Lita di hadapan petugas.
Mengingat situasi mulai memanas dan untuk menghindari potensi benturan antara petugas dengan pihak yang menolak pembongkaran, alat berat akhirnya ditarik mundur. Petugas gabungan pun diminta untuk tetap siaga sambil menunggu langkah dan keputusan lebih lanjut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan sebagian pedagang yang telah mengangkut barang dagangannya belum langsung menempati Pasar Cisoka. Barang-barang tersebut justru dipindahkan ke rumah maupun gudang milik masing-masing pedagang.
Penundaan pembongkaran ini menambah panjang polemik keberadaan pasar liar di eks TPPS Cisoka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski berbagai tuntutan pedagang telah direspons dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, masih terdapat sejumlah pihak yang bertahan dan menolak pengosongan lokasi, sehingga proses penataan kawasan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh. (Mala)
