TANGERANG, lensafokus.id – Pelaksanaan tender proyek di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang tahun anggaran 2026 mendadak jadi sorotan publik. Aroma tidak sedap menyeruak seiring munculnya dugaan kejanggalan dalam penetapan pemenang proyek bernilai belasan hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu sorotan tajam mengarah pada pemenang tender paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor. Proyek dengan nilai HPS mencapai Rp34,7 miliar ini dimenangkan oleh PT Sultan Sukses Mandiri, perusahaan yang alamatnya tercatat di kawasan Jakarta Barat.
Narasumber internal mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender tersebut diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah atau sesuai kualifikasi saat proses evaluasi. Padahal, kepemilikan SBU aktif merupakan syarat mutlak dan wajib bagi setiap rekanan konstruksi.

Berdasarkan penelusuran data LPJK, status sejumlah subklasifikasi SBU milik PT Sultan Sukses Mandiri justru tercatat telah dilakukan "Pencabutan". Ironisnya, dalam lembar syarat kualifikasi LPSE, disyaratkan secara tegas kode subklasifikasi SBU BG009 (Bangunan Gedung Lainnya) berkualifikasi Menengah yang wajib masih berlaku.
Tak hanya persoalan SBU pada paket gedung kantor, aroma miring juga menerpa paket proyek Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing) senilai Rp14,3 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Riden Jaya Konstruksi, sebuah perusahaan asal Bandung, Jawa Barat.
Rumor panas yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa seluruh proses penetapan pemenang tender pada kedua proyek jumbo di DLH tersebut diduga dikendalikan penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang. Intervensi ini ditengarai memutus independensi proses lelang.
"Kuat dugaan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang sebenarnya tidak tahu-menahu secara detail atau sengaja 'dikondisikan' untuk tutup mata terkait kelayakan administrasi para pemenang tersebut karena adanya tekanan atau kendali dari oknum Kadis," ujar sumber tersebut.
Pelanggaran aturan disinyalir semakin diperparah dengan dugaan manipulasi
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokumen SKK Tenaga Ahli (TA) maupun SKK K3 yang tertuang dalam pengumuman lelang diduga kuat tidak benar-benar dimiliki oleh perusahaan pemenang, melainkan hanya meminjam nama satu orang personil untuk memenuhi persyaratan di dua perusahaan berbeda.
Menanggapi carut-marut tersebut, Hadi Isron selaku Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya angkat bicara. Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi kepada DLH Kota Tangerang dan Pokja UKPBJ, namun hingga saat ini tidak ada respons maupun jawaban sama sekali.
Sikap bungkam dari pihak kedinasan dan pokja lelang ini dinilai memperkuat indikasi kecurangan. Hadi Isron menegaskan, karena surat klarifikasi resmi tidak dijawab dan terkesan dihindari, maka publik patut menyimpulkan bahwa dugaan manipulasi dokumen serta intervensi jabatan tersebut benar adanya.
Hadi Isron mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang maupun Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu proyek selesai dikerjakan. GMAKS meminta kejaksaan menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Meloloskan rekanan tanpa SBU yang sah serta adanya dugaan intervensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (actus reus). Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu menghitung kerugian total karena indikasi awal manipulasi syarat formil dan bungkamnya para pejabat ini sudah cukup jadi pintu masuk kejaksaan untuk memeriksa oknum Kadis LH serta Pokja UKPBJ," pungkas Hadi Isron. (Smn)
