Tangerang Selatan, lensafokus.id - Kasus dugaan gratifikasi Rp 5 juta di Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan berbuntut panjang. Setelah nama perusahaan pemilik barang tayang di media di BSD City Tangerang didatangi sejumlah orang yang diduga aparat kepolisian Polres Tangsel.
Kedatangan itu membuat pimpinan perusahaan resah, tidak nyaman, dan kini meminta agar nama pribadi stafnya dan nama perusahaan tidak lagi dipublikasikan di media online dan cetak.
"Menurut info yang saya terima, kedatangan sejumlah aparat itu membuat pimpinan perusahaan resah karena merasa tidak nyaman. Perusahaan dan stafnya tidak mau terseret dalam perkara gratifikasi tersebut," ujar Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak) , pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi.
Ironisnya, staf perusahaan berinisial AA yang awalnya lantang memberikan keterangan kepada aktivis yang membongkar kebusukan di Unit Laka Lantas, kini justru meminta namanya dihapus.
"Tadi AA staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka menghubungi saya, meminta nama pribadi dan perusahaannya dihapus dari media," kata Eli Sahroni Sang Fajar.
Saat bicara via telepon seluler, lanjut Eli, terdengar jelas nada ketakutan dari AA.
"AA saat bicara melalui seluler yang terdengar oleh saya, ada rasa ketakutan sehingga pihaknya tidak mau terseret dan menganggap perkara Laka itu sudah selesai," ujar aktivis senior Banten asal Lebak ini.
Eli menegaskan, pihak perusahaan dan AA gagal paham dalam memisahkan dua perkara hukum.
"Memang bisa saja untuk perkara tronton mogok ditabrak motor Honda Beat warna putih di Serpong itu AA dan perusahaannya tidak terseret, karena bukan pemilik atau sopir tronton," terang Eli.
"Tapi yang perlu diperhatikan, yang sedang kami bongkar ini bukan perkara lakanya, tapi perkara gratifikasi atau pemberian suap sebesar Rp 5 juta kepada oknum Polisi Penyidik Unit Laka berinisial A berpangkat Aiptu. Itu dua perkara berbeda," tegasnya.
Menurut kajian hukum pihak keluarga Suhaemi, dugaan pemberian dan penerimaan uang Rp 5 juta pada 28 Agustus 2026 untuk pengurusan pindah barang dari tronton B 9954 PD ke B 6578 GVQ tersebut diduga melanggar pasal berlapis:
1. Tindak Pidana Korupsi (Penerima):
Oknum Aiptu A diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pegawai negeri yang menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya, ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Gratifikasi Rp 10 juta ke atas wajib dibuktikan bukan suap oleh penerima.
2. Tindak Pidana Korupsi (Pemberi):
Pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, ancaman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
3. Pungutan Liar & Penyalahgunaan Wewenang:
Perbuatan tersebut juga masuk Pasal 423 KUHP (baru) / Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pungli dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang untuk mempersulit pelayanan publik.
4. Pelanggaran UU Pelayanan Publik:
Mempersulit pengurusan pindah barang yang seharusnya mudah melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Pasal 21, asas tidak mempersulit dan melayani dengan cepat.
5. Pelanggaran Kode Etik Polri - Ancaman PTDH:
Secara etik, oknum tersebut diduga melanggar berat Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 13 huruf e dan Pasal 10. Larangan melakukan pungutan liar, menerima suap/gratifikasi, dan melakukan intimidasi terhadap saksi pelapor. Sanksinya hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemecatan.
6. Pelanggaran HAM & Perlindungan Saksi:
Kedatangan sejumlah orang yang diduga aparat ke kantor perusahaan setelah tayang di media, diduga sebagai bentuk intimidasi dan melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10.Saksi pelapor gratifikasi tidak boleh ditindaklanjuti secara pidana dan wajib dilindungi.
Atas dasar itu, Eli Sahroni meminta kepada Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Propam untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional.
"Oknum Polisi yang telah merusak marwah institusi Kepolisian Korps Bhayangkara harus ditindak tegas. Saksi, pelaku, dan barang bukti berupa pengakuan tertulis sudah cukup, tinggal menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Ia juga meminta agar saksi-saksi dan pelaku pemberian suap dari perusahaan pemilik barang dapat di periksa sesuai prosedur yang berlaku, tegakan hukum tanpa tebang pilih
"Tegakan hukum tanpa tebang pilih dan siapa yang terlibat gratifikasi atau pemberian suap itu periksa sesuai prosedur yang berlaku, dan yang salah salah harus di tindak tegas", imbuh Eli Sahroni Sang Fajar dari Lebak Banten. (C2p)
Kota Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui dukungan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga tagihan 31 Agustus 2026, sebanyak 352.088 peserta JKN tercatat mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan. Pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan untuk kepesertaan JKN yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
“Pada tahun anggaran 2026, Pemkot Tangerang menyiapkan Rp163 miliar untuk membayarkan kepesertaan JKN masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Alokasi tersebut menunjukkan keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap program jaminan kesehatan masyarakat,” papar Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Kamis (17/9/26).
Ia mengatakan, perluasan perlindungan kesehatan perlu diiringi dengan kepastian kepesertaan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong agar masyarakat yang menjadi sasaran pembiayaan pemerintah dapat memperoleh kepesertaan JKN sesuai ketentuan.
"Pembiayaan kepesertaan JKN merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Kami terus memastikan kepesertaan masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah dapat terlayani dengan baik," ujar Dini.
Dukungan pembiayaan tersebut juga berjalan seiring dengan capaian cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kota Tangerang yang telah menembus angka lebih dari 100 persen. “Hingga 1 September 2026, cakupan UHC Kota Tangerang tercatat 100,45 persen,” serunya.
Sementara itu, cakupan kepesertaan aktif JKN Kota Tangerang mencapai 87,30 persen pada periode yang sama. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten, dengan rata-rata kepesertaan aktif JKN Provinsi Banten sebesar 79,81 persen.
Dengan dukungan pembiayaan daerah dan perluasan kepesertaan, Pemkot Tangerang terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan. Pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas layanan agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan masyarakat secara optimal. (Red)
TANGERANG, lensafokus.id — Perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap pelayanan jemaah haji mendapat apresiasi langsung dari Komisi VIII DPR RI. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama jajaran dan unsur Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten serta Kepala Kementerian Haji Dan Umroh (Kemenhaj dan Umroh) Kabupaten menerima langsung kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Kemenhaj dan Umroh Kab. Tangerang, Kamis (17/9/26)
Pertemuan menjadi momentum Komisi VIII DPR RI untuk menggali masukan daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melihat dukungan pemerintah daerah terhadap pelayanan jemaah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal mengatakan, Pemkab Tangerang selama ini berupaya hadir dalam setiap tahapan persiapan keberangkatan jemaah haji. Dukungan tersebut antara lain diberikan melalui hibah untuk kegiatan persiapan dan pembekalan jemaah, termasuk penyampaian pesan-pesan keagamaan dari MUI, Kementerian Agama, dan Kementerian Haji dan Umrah.
Tak hanya pembekalan, Pemkab Tangerang juga memfasilitasi transportasi jemaah dari Masjid Al-Amjad Tigaraksa menuju embarkasi dan kembali ke Kabupaten Tangerang. Biaya perjalanan tersebut ditanggung pemerintah daerah sehingga jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk perjalanan tersebut.
“Kita ingin memberikan perhatian kepada jemaah haji Kabupaten Tangerang. Mulai dari persiapan, keberangkatan sampai kembali lagi ke daerah. Kita berupaya memberikan pelayanan dan kemudahan,” ujar Bupati Maesyal.
Lanjut dia, pada penyelenggaraan haji 2026, Pemkab Tangerang juga memberikan uang saku sebesar Rp750 ribu untuk setiap jemaah haji. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, dukungan tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Komitmen Pemkab Tangerang bahkan diperluas hingga mendukung pembangunan Asrama Haji Banten di Kota Tangerang.
"Pemkab Tangerang telah memberikan dukungan anggaran sekitar Rp22–23 miliar untuk pembangunan fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan jemaah haji asal Provinsi Banten," ungkapnya
Langkah lain yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI adalah komitmen Bupati Tangerang menyiapkan lahan dan pembangunan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Bupati Maesyal mengatakan, keberadaan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang diharapkan dapat membuat pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, khususnya dalam menghadapi agenda tahunan penyelenggaraan ibadah haji dan pelayanan umrah.
“Kita sudah menyiapkan lahannya di pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan nanti bisa dibangun Kantor Kementerian Haji dan Umrah pada 2027, Kalau sudah memiliki kantor sendiri, tentu pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal,” ujarya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Tangerang tersebut. Menurutnya, perhatian Bupati Tangerang terhadap jemaah haji terlihat dari berbagai dukungan yang diberikan pemerintah daerah.
“Kami sangat terkesan dan mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati Tangerang yang intens memberikan perhatian dan bantuan kepada jemaah haji,” ujar Marwan.
Ia menyebut dukungan Pemkab Tangerang, mulai dari pemberian uang saku kepada jemaah hingga bantuan pembangunan asrama haji, merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Marwan juga menyoroti komitmen Bupati Tangerang dalam menyiapkan lahan dan juga pembangunan Kantor Kementerian Haji dan Umrah.
“Komitmen membangun Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten Tangerang ini sangat jarang kita temui di daerah-daerah lain,” ungkapnya.
Menurut Marwan, kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI tersebut bukan hanya untuk melihat pelaksanaan pelayanan haji di daerah, tetapi juga menyerap berbagai persoalan dan masukan dari pemerintah daerah.
“Dalam kunjungan spesifik ini kami berharap mendapatkan masukan, saran, dan input-input dari daerah, khususnya Kabupaten Tangerang, tentang berbagai permasalahan ibadah haji agar pelaksanaan ibadah haji ke depan menjadi jauh lebih baik,” pungkasnya. (Red)
TANGERANG, lensafokus.id — Perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap pelayanan jemaah haji mendapat apresiasi langsung dari Komisi VIII DPR RI. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama jajaran dan unsur Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten serta Kepala Kementerian Haji Dan Umroh (Kemenhaj dan Umroh) Kabupaten menerima langsung kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Kemenhaj dan Umroh Kab. Tangerang, Kamis (17/9/26)
Pertemuan menjadi momentum Komisi VIII DPR RI untuk menggali masukan daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melihat dukungan pemerintah daerah terhadap pelayanan jemaah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal mengatakan, Pemkab Tangerang selama ini berupaya hadir dalam setiap tahapan persiapan keberangkatan jemaah haji. Dukungan tersebut antara lain diberikan melalui hibah untuk kegiatan persiapan dan pembekalan jemaah, termasuk penyampaian pesan-pesan keagamaan dari MUI, Kementerian Agama, dan Kementerian Haji dan Umrah.
Tak hanya pembekalan, Pemkab Tangerang juga memfasilitasi transportasi jemaah dari Masjid Al-Amjad Tigaraksa menuju embarkasi dan kembali ke Kabupaten Tangerang. Biaya perjalanan tersebut ditanggung pemerintah daerah sehingga jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk perjalanan tersebut.
“Kita ingin memberikan perhatian kepada jemaah haji Kabupaten Tangerang. Mulai dari persiapan, keberangkatan sampai kembali lagi ke daerah. Kita berupaya memberikan pelayanan dan kemudahan,” ujar Bupati Maesyal.
Lanjut dia, pada penyelenggaraan haji 2026, Pemkab Tangerang juga memberikan uang saku sebesar Rp750 ribu untuk setiap jemaah haji. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, dukungan tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Komitmen Pemkab Tangerang bahkan diperluas hingga mendukung pembangunan Asrama Haji Banten di Kota Tangerang.
"Pemkab Tangerang telah memberikan dukungan anggaran sekitar Rp22–23 miliar untuk pembangunan fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan jemaah haji asal Provinsi Banten," ungkapnya
Langkah lain yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI adalah komitmen Bupati Tangerang menyiapkan lahan dan pembangunan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Bupati Maesyal mengatakan, keberadaan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang diharapkan dapat membuat pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, khususnya dalam menghadapi agenda tahunan penyelenggaraan ibadah haji dan pelayanan umrah.
“Kita sudah menyiapkan lahannya di pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan nanti bisa dibangun Kantor Kementerian Haji dan Umrah pada 2027, Kalau sudah memiliki kantor sendiri, tentu pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal,” ujarya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Tangerang tersebut. Menurutnya, perhatian Bupati Tangerang terhadap jemaah haji terlihat dari berbagai dukungan yang diberikan pemerintah daerah.
“Kami sangat terkesan dan mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati Tangerang yang intens memberikan perhatian dan bantuan kepada jemaah haji,” ujar Marwan.
Ia menyebut dukungan Pemkab Tangerang, mulai dari pemberian uang saku kepada jemaah hingga bantuan pembangunan asrama haji, merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Marwan juga menyoroti komitmen Bupati Tangerang dalam menyiapkan lahan dan juga pembangunan Kantor Kementerian Haji dan Umrah.
“Komitmen membangun Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten Tangerang ini sangat jarang kita temui di daerah-daerah lain,” ungkapnya.
Menurut Marwan, kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI tersebut bukan hanya untuk melihat pelaksanaan pelayanan haji di daerah, tetapi juga menyerap berbagai persoalan dan masukan dari pemerintah daerah.
“Dalam kunjungan spesifik ini kami berharap mendapatkan masukan, saran, dan input-input dari daerah, khususnya Kabupaten Tangerang, tentang berbagai permasalahan ibadah haji agar pelaksanaan ibadah haji ke depan menjadi jauh lebih baik,” pungkasnya. (Red)
KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Petugas pemadam kebakaran BPBD Kota Tangerang masih melakukan proses pendinginan di lokasi kebakaran pabrik di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kamis (17/9/2026) siang.
Hingga pukul 12.00 WIB, petugas masih menemukan sejumlah titik api di bagian belakang bangunan. Proses pendinginan dilakukan untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam dan tidak kembali membesar.
Komandan Regu 3 UPT Batuceper BPBD Kota Tangerang, Rochim, mengatakan proses pendinginan masih berlangsung lantaran terdapat titik api yang belum sepenuhnya padam di area belakang bangunan.
“Saat ini masih proses pendinginan. Karena di bagian belakang masih ada titik api yang masih menyala,” ujar Rochim.
Dalam penanganan lanjutan, sebanyak 25 personel dan tujuh unit armada pemadam kebakaran masih bertahan di lokasi. Petugas terus melakukan penyiraman di sejumlah bagian bangunan guna memastikan api dapat dipadamkan secara menyeluruh.
Bangunan Runtuh Jadi Kendala
Rochim menjelaskan, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya kondisi bangunan yang sebagian telah runtuh dan menimpa bahan baku yang terbakar.
Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan menjangkau sumber api yang berada di bawah material dan reruntuhan bangunan.
“Bangunan ini sudah runtuh sebagian dan menimpa bahan baku. Bahan baku yang terbakar tertimpa dinding sehingga kita sulit untuk memadamkannya,” jelasnya.
Selain kondisi bangunan, petugas juga menghadapi kendala dalam suplai air. Sumber air yang digunakan berada di kawasan Batu Sari dan membutuhkan perjalanan cukup jauh.
Kondisi lalu lintas di jalur tersebut turut menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pengisian maupun suplai air ke lokasi kebakaran.
Meski menghadapi berbagai kendala, petugas terus melakukan penanganan secara maksimal. Rochim mengatakan, api yang sebelumnya menjalar ke arah rumah warga telah berhasil diputus sejak Kamis dini hari.
“Alhamdulillah, api yang menjalar ke rumah warga sudah terputus sejak dini hari. Kami terus berusaha semaksimal mungkin agar api ini cepat padam,” katanya.
Rochim juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama selama musim kemarau. Warga diminta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar sampah secara sembarangan.
“Imbauan untuk masyarakat di musim kemarau ini agar tidak bermain dengan api, apalagi membakar sampah. Pihak perusahaan juga harus waspada dan memperhatikan aspek keselamatan,” pungkasnya. (Sumarna)
Tangerang, lensafokus.id - Kondisi rumah dan kehidupan keluarga Dedi Asmadi, warga Kampung Cipari RT 01 RW 05 Desa Cempaka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, sungguh memprihatinkan dan mengundang keprihatinan banyak pihak. Ia tinggal bersama istrinya dan tiga orang anak dalam keadaan serba kekurangan.
Kondisi yang paling menyedihkan, istri beserta anak-anaknya diketahui mengalami gangguan kesehatan mental. Beban ini semakin berat dipikul Dedi Asmadi yang kini menjadi Satu-satunya penopang keluarga.
Belum selesai mengurus keadaan keluarganya, Dedi Asmadi sendiri baru saja jatuh sakit. Ia menderita penyakit asam urat yang membuatnya kesulitan bergerak dan menjalani aktivitas sehari-hari. Akibat keterbatasan kemampuan dan biaya, keadaan rumah pun semakin tertinggal. Salah satunya terlihat jelas pada fasilitas kamar mandi atau toilet yang ada — tempat tersebut tampak sangat kotor, rusak, dan sama sekali tidak layak untuk digunakan, Kamis (17/09/2026).
Di tengah kesulitan yang bertumpuk, Pemerintah Desa Cempaka bersama Puskesmas Cisoka turun langsung membantu penanganan kesehatan Dedi Asmadi yang sedang berjuang melawan sakit asam uratnya. Langkah ini setidaknya sedikit meringankan beban keluarga tersebut.
Warga berharap perhatian pihak berwenang tidak berhenti pada penanganan penyakit saja. Keluarga ini sangat membutuhkan bantuan berkelanjutan, mulai dari perawatan kesehatan istri dan Anaknya, hingga perbaikan fasilitas tempat tinggal termasuk kamar mandi yang sangat mendesak untuk diperbaiki agar layak digunakan.
Semoga keluarga Dedi Asmadi segera mendapat perhatian dan pertolongan yang layak dari semua pihak yang peduli. (Lingga)