Berita Serba Serbi Lensa Fokus

Kota Tangerang, lensafokus.id - Warga Kota Tangerang yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya didaftarkan dan iurannya dibayarkan Pemkot Tangerang mengaku, terbantu saat membutuhkan layanan kesehatan. Kepastian kepesertaan membuat warga dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa terlalu khawatir memikirkan biaya pengobatan.

Salah satunya Rina (42), warga Kecamatan Karawaci. Ia mengaku menggunakan layanan JKN pada Juli 2026 ketika mengalami demam dan kondisi tubuh yang tidak kunjung membaik. Rina kemudian mendatangi salah satu puskesmas di wilayah Kecamatan Karawaci untuk mendapatkan pemeriksaan.

“Saya datang karena demam sudah beberapa hari. Di puskesmas saya daftar menggunakan kepesertaan JKN, kemudian diperiksa dokter. Setelah pemeriksaan, saya mendapat obat dan diminta kembali jika kondisi belum membaik,” ujar Rina.

Menurutnya, proses pelayanan cukup sederhana. Setelah menunjukkan identitas dan memastikan status kepesertaan JKN aktif, ia mengikuti alur pendaftaran yang berlaku di fasilitas kesehatan. Pemeriksaan dokter, konsultasi mengenai keluhan kesehatan, hingga obat yang diberikan dapat diterima sesuai ketentuan layanan JKN.

Pengalaman serupa dirasakan Dedi (51), warga Kecamatan Cibodas. Pada Agustus 2026, ia mendatangi puskesmas setelah mengalami keluhan nyeri pada bagian tubuh dan membutuhkan pemeriksaan. Setelah melakukan pendaftaran, Dedi menjalani pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dan mendapatkan obat sesuai hasil pemeriksaan.

“Prosesnya menurut saya cukup jelas. Saya datang, mendaftar, lalu menunggu pemeriksaan. Setelah diperiksa dokter, saya diberi penjelasan mengenai kondisi saya dan mendapatkan obat. Karena kepesertaan JKN saya aktif, saya tidak perlu memikirkan biaya pelayanan yang menjadi tanggungan JKN,” kata Dedi.

Kisah warga tersebut menggambarkan pentingnya memastikan kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan kepesertaan yang aktif, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri terus memperkuat cakupan kepesertaan JKN sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan. Hingga 1 September 2026, cakupan kepesertaan JKN Kota Tangerang tercatat mencapai 100,45 persen, sementara kepesertaan aktif mencapai 87,30 persen. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id — Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menghadiri kegiatan kegiatan NGEMAS (Ngeriung Maesyal) yang digelar di Padepokan Seni Gema Wirahma, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Jumat, (18/9/26).

Pada Dalam kegiatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid berdialog langsung dan menyerap aspirasi masyarakat dan para pelaku seni mengenai kondisi serta kebutuhan pengembangan seni dan budaya di wilayah tersebut.

“Kegiatan hari ini kita bersilaturahmi dengan masyarakat, sekaligus berdiskusi terkait bidang kesenian dan budaya, khususnya di Sanggar Gema Wirahma," ujar Bupati Maesyal

Bupati Maesyal mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan dukungan terhadap kegiatan kesenian di Padepokan Gema Wirahma, termasuk bantuan peralatan kesenian. Lanjut dia, terkait dengan aspirasi masyarakat tentang kondisi bangunan padepokan yang mengalami kebocoran saat hujan akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Ada usulan untuk perbaikan gedung karena kalau hujan mengalami kebocoran. Nanti akan kita bantu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk bantuan alat-alat kesenian, kita juga sudah bantu.” imbuhnya

Selain bidang kesenian dan budaya, pada kegiatan tersebut juga disalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, antara lain kompor gas untuk mendukung usaha, sembako, serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita juga memberikan bantuan kompor gas untuk usaha, sembako untuk meringankan beban masyarakat, serta pemerintah daerah juga membantu melalui untuk BPJS Ketenagakerjaan.” ungkapnya

Bupati Maesyal menyebut keberadaan sanggar seni menjadi upaya untuk melestarikan seni budaya dan kearifan lokal serta salah satu ruang bagi anak-anak dan generasi muda untuk mengembangkan minat dan bakat di bidang seni budaya

“Mudah-mudahan dengan kehadiran kita di sini dapat memberikan hal-hal yang positif, khususnya semangat untuk melestarikan budaya dan kesenian yang ada di Desa Pangkat.” jelasnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah terkait aspirasi masyarakat tentang pembangunan harus disesuaikan dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Program yang membutuhkan pembiayaan dari APBD harus terlebih dahulu direncanakan dan dianggarkan.

“Kalau ada kegiatan yang diusulkan dan masuk dalam APBD, tentu dapat kita dukung sesuai dengan anggaran yang tersedia. Karena setiap penggunaan APBD harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan.” tandasnya

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi anggaran tahun 2026 telah berjalan, sehingga usulan perbaikan bangunan padepokan akan diarahkan untuk dibahas pada penganggaran tahun berikutnya.

“Untuk kondisi bangunan ini, karena anggaran 2026 sudah berjalan, nanti kita alokasikan dalam anggaran 2027, sehingga padepokan ini bisa digunakan dengan nyaman untuk kegiatan anak-anak dan masyarakat yang mencintai seni budaya.” tuturnya

Bupati Maesyal berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku seni terus berjalan sehingga berbagai potensi kesenian lokal dapat berkembang dan memperoleh ruang yang lebih luas untuk ditampilkan

“Yang lebih utama adalah potensi-potensi lokal kesenian yang ada di Kabupaten Tangerang bisa terus berkembang dan tampil.” pungkasnya. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar aksi bakti sosial pelayanan kesehatan berupa operasi bibir sumbing gratis di RSUD Balaraja, Jum'at (18/09/26)

Kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya pasien yang memerlukan tindakan operasi bibir sumbing, sekaligus mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kepercayaan diri anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Bupati Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah bersama Jamintel Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovan Kajati Banten, Kajari Kabupaten, Kapolres, Direktur RSUD Balaraja serta Ketua MUI Kabupaten Tangerang meninjau langsung pelaksanaan operasi bibir sumbing tersebut

Tercatat sebanyak 33 orang mendaftar sebagai calon penerima layanan. Setelah melalui pemeriksaan dan asesmen medis, sebanyak 27 peserta yang berusia antara 1 hingga 22 tahun dinyatakan siap dan layak menjalani tindakan operasi. Para peserta tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Tangerang, tetapi juga dari sejumlah daerah sekitar, di antaranya Bogor, Cilegon, Pandeglang, dan Serang.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan seluruh pelayanan kesehatan dan tindakan operasi dalam kegiatan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Jamintel, seluruh layanan kesehatan dan tindakan operasi dalam kegiatan ini dilaksanakan tanpa membebankan biaya kepada masyarakat. Bahkan, RSUD Balaraja juga memberikan perhatian tambahan berupa asupan susu dan makanan bagi pasien serta keluarganya,” ujar Bupati Maesyal.

Ia menambahkan, bagi peserta yang belum bisa menjalani operasi karena kondisi kesehatan, penanganan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi pasien dinyatakan memungkinkan untuk menjalani tindakan medis. Pihaknya pun akan terus mendorong dan menguatkan kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat dan berkesinambungan, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dengan sinergi bersama berbagai pihak, pelayanan kesehatan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani mengatakan kegiatan bakti sosial tersebut tidak hanya berorientasi pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian sosial di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembentukan karakter (character building) bagi jajaran Kejaksaan agar semakin memiliki kepedulian dan empati terhadap masyarakat.

“Penanganan medis ini sangat penting untuk mencegah potensi bullying dan mengembalikan rasa percaya diri anak-anak agar memiliki masa depan yang jauh lebih baik,” ujar Reda Manthovani.

Kegiatan bakto sosial operasi bibir sumbing gratis tersebut disambut positif oleh masyarakat penerima manfaat. Ibu Sena, orang tua peserta yang anaknya menjalani operasi di RSUD Balaraja mengaku bersyukur karena anaknya mendapatkan kesempatan menjalani operasi tanpa harus mengeluarkan biaya.

“Saya sangat senang dan bersyukur anak saya bisa mengikuti operasi bibir sumbing gratis yang diadakan di Kabupaten Tangerang. Harapan saya, semoga kegiatan sosial seperti ini bisa terus dijalankan secara rutin agar masyarakat lainnya yang membutuhkan juga bisa terbantu,” ungkap Ibu Sena. (Red)

Published in Banten

Tangerang Selatan, lensafokus.id - Kasus dugaan gratifikasi Rp 5 juta di Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan berbuntut panjang. Setelah nama perusahaan pemilik barang tayang di media di BSD City Tangerang didatangi sejumlah orang yang diduga aparat kepolisian Polres Tangsel.

Kedatangan itu membuat pimpinan perusahaan resah, tidak nyaman, dan kini meminta agar nama pribadi stafnya dan nama perusahaan tidak lagi dipublikasikan di media online dan cetak.

"Menurut info yang saya terima, kedatangan sejumlah aparat itu membuat pimpinan perusahaan resah karena merasa tidak nyaman. Perusahaan dan stafnya tidak mau terseret dalam perkara gratifikasi tersebut," ujar Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak) , pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi.

Ironisnya, staf perusahaan berinisial AA yang awalnya lantang memberikan keterangan kepada aktivis yang membongkar kebusukan di Unit Laka Lantas, kini justru meminta namanya dihapus.

"Tadi AA staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka menghubungi saya, meminta nama pribadi dan perusahaannya dihapus dari media," kata Eli Sahroni Sang Fajar.

Saat bicara via telepon seluler, lanjut Eli, terdengar jelas nada ketakutan dari AA.

"AA saat bicara melalui seluler yang terdengar oleh saya, ada rasa ketakutan sehingga pihaknya tidak mau terseret dan menganggap perkara Laka itu sudah selesai," ujar aktivis senior Banten asal Lebak ini.

Eli menegaskan, pihak perusahaan dan AA gagal paham dalam memisahkan dua perkara hukum.

"Memang bisa saja untuk perkara tronton mogok ditabrak motor Honda Beat warna putih di Serpong itu AA dan perusahaannya tidak terseret, karena bukan pemilik atau sopir tronton," terang Eli.

"Tapi yang perlu diperhatikan, yang sedang kami bongkar ini bukan perkara lakanya, tapi perkara gratifikasi atau pemberian suap sebesar Rp 5 juta kepada oknum Polisi Penyidik Unit Laka berinisial A berpangkat Aiptu. Itu dua perkara berbeda," tegasnya.

Menurut kajian hukum pihak keluarga Suhaemi, dugaan pemberian dan penerimaan uang Rp 5 juta pada 28 Agustus 2026 untuk pengurusan pindah barang dari tronton B 9954 PD ke B 6578 GVQ tersebut diduga melanggar pasal berlapis:

1. Tindak Pidana Korupsi (Penerima):
Oknum Aiptu A diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pegawai negeri yang menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya, ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Gratifikasi Rp 10 juta ke atas wajib dibuktikan bukan suap oleh penerima.

2. Tindak Pidana Korupsi (Pemberi):
Pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, ancaman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

3. Pungutan Liar & Penyalahgunaan Wewenang:
Perbuatan tersebut juga masuk Pasal 423 KUHP (baru) / Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pungli dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang untuk mempersulit pelayanan publik.

4. Pelanggaran UU Pelayanan Publik:
Mempersulit pengurusan pindah barang yang seharusnya mudah melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Pasal 21, asas tidak mempersulit dan melayani dengan cepat.

5. Pelanggaran Kode Etik Polri - Ancaman PTDH:
Secara etik, oknum tersebut diduga melanggar berat Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 13 huruf e dan Pasal 10. Larangan melakukan pungutan liar, menerima suap/gratifikasi, dan melakukan intimidasi terhadap saksi pelapor. Sanksinya hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemecatan.

6. Pelanggaran HAM & Perlindungan Saksi:
Kedatangan sejumlah orang yang diduga aparat ke kantor perusahaan setelah tayang di media, diduga sebagai bentuk intimidasi dan melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10.Saksi pelapor gratifikasi tidak boleh ditindaklanjuti secara pidana dan wajib dilindungi.

Atas dasar itu, Eli Sahroni meminta kepada Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Propam untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional.

"Oknum Polisi yang telah merusak marwah institusi Kepolisian Korps Bhayangkara harus ditindak tegas. Saksi, pelaku, dan barang bukti berupa pengakuan tertulis sudah cukup, tinggal menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Ia juga meminta agar saksi-saksi dan pelaku pemberian suap dari perusahaan pemilik barang dapat di periksa sesuai prosedur yang berlaku, tegakan hukum tanpa tebang pilih

"Tegakan hukum tanpa tebang pilih dan siapa yang terlibat gratifikasi atau pemberian suap itu periksa sesuai prosedur yang berlaku, dan yang salah salah harus di tindak tegas", imbuh Eli Sahroni Sang Fajar dari Lebak Banten. (C2p)

Published in Banten

Bogor, lensafokus.id — Aktivitas pengolahan emas yang diduga kuat tak mengantongi izin alias ilegal masih bebas beroperasi di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pengolahan material tambang tersebut disinyalir berada di bangunan milik warga berinisial N.

Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan sejumlah mesin gelundung berukuran besar di dalam bangunan sederhana. Mesin-mesin tersebut terus beroperasi memutar batuan yang diduga mengandung bulir emas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengolahan batuan tersebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan sianida. Setelah melewati proses pemisahan, material dialiri suhu tinggi menggunakan alat las hingga membentuk emas mentah (dore).

Penggunaan zat kimia beracun seperti sianida dan merkuri tanpa standar keamanan yang jelas menjadi ancaman serius bagi warga sekitar. Tanpa sistem pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memadai, limbah cair pengolahan emas ini berpotensi besar mencemari struktur tanah, aliran sungai, hingga sumber air bersih masyarakat Desa Puraseda.

Lumpuhnya pengawasan di lapangan juga memicu tanda tanya besar. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas kegiatan yang mengancam ekosistem tersebut.

"Aparat dan dinas terkait harus segera turun tangan memeriksa legalitas lokasi dan dampak pencemaran air warga sebelum jatuh korban," tegas warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Terancam Pidana Tambang Ilegal dan Lingkungan
Secara hukum, praktik pengolahan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan.

Selain itu, potensi pembuangan limbah beracun sembarangan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik lokasi berinisial N belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih terus berusaha meminta konfirmasi dan tindakan nyata dari Polres Bogor, Polsek Leuwiliang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. (Tim)

Published in Nasional
Go to top