Banten

Banten (6670)

LEBAK, lensafokus.id – Camat Kalanganyar, Bayu Hadiyana, angkat bicara terkait keluhan sejumlah nasabah PNM Mekaar di wilayahnya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bayu menegaskan bahwa pihak kecamatan dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi kepada Unit PNM Mekaar atas laporan yang beredar di masyarakat.

Menurut Bayu, kewajiban membayar pinjaman merupakan komitmen antara nasabah dan pihak PNM. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penagihan tetap dilakukan secara profesional dan tidak melanggar aturan.

“Kewajiban nasabah membayar hutang adalah komitmen nasabah dengan PNM. Namun demikian, harapannya dalam proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, melanggar privasi, atau bahkan mengabaikan norma kesopanan di masyarakat,” ujar Bayu. Rabu (4/3/2026).

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri sembari menunggu hasil klarifikasi.

“Kami minta semua pihak untuk tenang. Untuk itu kami akan mengklarifikasi terhadap temuan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat sosial Asep Ruzmin, menegaskan bahwa proses penagihan kredit kepada nasabah harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasi POJK No. 22 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya etika profesional dalam penagihan kredit. Salah satu poin utama adalah penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut.

“Petugas PNM Mekaar yang menagih hutang kepada nasabah dengan melanggar SOP sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22 Tahun 2023 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” jelas Asep.

Ia menambahkan, sanksi tersebut dapat dijatuhkan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Bahkan, dalam ketentuan tersebut juga diatur kemungkinan denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp15 miliar.

“Jika ada nasabah yang ditagih oleh kreditur dengan cara melanggar SOP, maka dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK,” tegasnya. (Cecep)

Lebak, lensafokus.id – Praktik penyaluran dan penagihan pinjaman yang diduga penuh pelanggaran serta intimidatif dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “Bank Emok” dari PNM Mekaar Unit Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Kasus ini menimpa beberapa yang merasa dirugikan secara prosedural, dan psikologis.

‎Berdasarkan pengakuan nasabah yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, dirinya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 4.000.000 dari PNM Mekaar Unit Kalanganyar.

‎Nasabah menyatakan bahwa pinjaman tersebut dikucurkan TANPA persetujuan atau sepengetahuan dirinya sebagai suami, padahal menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) PNM Mekaar yang ia ketahui, persetujuan suami dan survei lokasi adalah syarat wajib.

”Tanpa sepengetahuan suami bisa lolos. Padahal SOP dari PNM Mekaar kalau tidak izin suami dan tidak disurvei, tidak di-ACC,” tegas nasabah saat di wawancara.

Dari plafon pinjaman Rp 4.000.000, Pinjaman tersebut ditagih per Minggu sebesar Rp 100.000 dengan tenor 12 bulan, jika dihitung total, nasabah akan mengembalikan sekitar Rp 4.800.000, bukan persoalan bunga pengembalian yang menjadi persoalan oleh nasabah Mekaar, akan tetapi cara penagihan yang tergolong memaksakan.

‎Aksi penagihan ini telah menyebabkan konflik rumah tangga dan rasa tidak aman serta tidak nyaman bagi keluarganya. Nasabah mengaku marah karena istrinya tidak terbuka dan merasa terus-terusan diteror.

‎Praktik penagihan hutang dengan cara intimidasi, dan penekanan psikologis merupakan tindakan yang tidak dibenarkan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pengancaman atau pemerasan. Begitu pula dengan pemberian pinjaman yang melanggar SOP internal.

Nasabah menyatakan, “Saya berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi.” Ia pun mempertanyakan langkah yang harus diambil.

Sementara itu, Elma Kepala Unit PNM Mekaar Kalang Anyar saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa, "PNM Mekaar Unit Kalang Anyar secara prosedur (SOP) sudah sesuai aturan, "terang Elma.

Lanjut Elma, terkait jam kerja penagihan terhadap nasabah itu aturannya jam 17.00 adapun lebih dari itu, atas kesepakatan dengan Nasabah, "tambahnya.

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan yang melanggar hukum dan tidak beretika. Masyarakat diimbau untuk:
‎1.   Memastikan memahami semua syarat dan ketentuan, termasuk bunga dan biaya, sebelum mengajukan pinjaman.
‎2.   Melaporkan setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau teror dari debt collector kepada OJK melalui saluran pengaduan resmi atau kepolisian.
‎3.   Memastikan lembaga yang memberikan pinjaman telah berizin dari OJK.

‎Sementara oknum penagih utang dengan cara mengancam bisa kena berbagai pasal, seperti Pasal 335 KUHP (pemaksaan/intimidasi), Pasal 310 KUHP/Pasal 315 KUHP (pencemaran nama baik/penghinaan ringan, terutama jika diviralkan), atau Pasal 45B UU ITE (jika pengancaman lewat media elektronik). Ancaman kekerasan fisik atau verbal bisa dikenakan pidana karena melanggar hukum, bahkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat dilaporkan ke polisi.

‎Adapun Pasal-pasal yang relevan seperti, Pasal 335 KUHP: Mengancam atau memaksa seseorang dengan kekerasan psikis, bisa dipidana. Dan Pasal 310 KUHP (Pencemaran): Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh sesuatu secara lisan atau tertulis. Serta Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Jika ancaman berupa cacian atau kata-kata tidak pantas saat menagih. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Pasal 27 ayat (4) UU ITE): Mengirim konten berisi pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ancaman itu disertai upaya untuk mengambil keuntungan (uang atau barang) secara paksa.

‎Selanjutnya, Larangan dalam penagihan utang Tidak boleh menggunakan intimidasi, kekerasan, tekanan fisik atau verbal. Tidak boleh mengganggu atau bersifat terus-menerus. Tidak boleh mempermalukan konsumen dengan cara apapun, termasuk memviralkan utang. (Cecep)

Kota Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat menormalisasi saluran drainase di sepanjang Jalan Iskandar Muda Neglasari yang tidak berfungsi dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Iwan Nursyamsu menuturkan, normalisasi yang digencarkan sebagai salah satu langkah strategis untuk mengantisipasi genangan banjir yang dapat mempercepat kerusakan badan jalan pada musim penghujan.

”Kami sedang melakukan pengerukan timbunan sampah, sedimentasi, sampai bangunan yang menutup drainase di Jalan Iskandar Muda. Aksi normalisasi ini juga bagian dari tindak responsif menjawab keluhan masyarakat sekitar,” ujar Iwan, Selasa (3/3/26).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 334 Segmen Jalan Berlubang Sepanjang Februari 2026
Ia melanjutkan, upaya normalisasi dilakukan untuk mengangkat timbunan sampah, sedimentasi, serta bangunan rumah dan toko warga yang menutup jalur saluran drainase di sepanjang Jalan Iskandar Muda Neglasari.

”Kami telah melakukan pengerukan dan pembukaan kembali saluran drainase yang tertutup atau hilang, agar fungsi pengaliran air dapat kembali optimal, serta kerusakan jalan tidak terus berulang,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang sedang melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan lainnya seperti di Jalan Poris Indah Cipondoh, Jalan Husein Sastranegara Benda, Jalan Ahmad Dahlan Ciledug, Jalan Aryasantika Karawaci, Jalan Pajajaran Jatiuwung, Jalan Raya Bayur Periuk, Jalan Kali Pasir Tangerang, Jalan Kaveleri Pemda Tangerang dan Jalan Halim Perdanakusuma Batuceper. (Red)

Tangerang, lensafokus.id — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melaksanakan agenda rutin tahunanTarawih Keliling (Tarling) di Masjid Jami Al-Mubarok, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Senin (2/3/26).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa kegiatan Tarawih Keliling merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Tangerang yang setiap tahunnya dilaksanakan di 29 kecamatan.

“Memang terbagi menjadi tujuh tim, karena kalau satu tim tentu tidak akan terjangkau 29 kecamatan. Maka dibagi menjadi tujuh tim. Alhamdulillah kami bisa datang di Desa Kadu, Kecamatan Curug, tepatnya di Masjid Jami Al-Mubarok,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia menegaskan bahwa kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang bukan hanya untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antara ulama, umaro, dan masyarakat.

“Silaturahmi ini adalah salah satu anjuran yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadirnya kami di sini bukan semata-mata melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tetapi juga untuk mendekatkan diri bersama masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, DKM, tokoh masyarakat, serta alim ulama,” tuturnya.

Menurutnya, shalat berjamaah tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa keberkahan, termasuk harapan akan kesehatan dan umur panjang untuk terus melaksanakan ibadah serta pengabdian kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan keberkahan dan rahmat Allah SWT, rahmat yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menanggapi usulan masyarakat terkait kebutuhan lahan parkir untuk menunjang berbagai kegiatan keagamaan di Masjid Jami Al-Mubarok. Ia berjanji akan membahas lebih lanjut bersama pihak kecamatan, pemerintah desa, DKM, serta DPRD untuk mencari solusi terbaik.

“Nanti kita pikirkan bersama dengan Pak Camat dan semua pihak, tentunya dimusyawarahkan untuk mencari jalan terbaik supaya ada lahan parkir yang memadai untuk kepentingan umat, baik untuk Shalat Idul Fitri, tarawih, Isra Mi’raj, Maulid, dan kegiatan lainnya,” tuturnya. (Red)

Tangerang, lensafokus.id - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah melakukan monitoring pemantauan ketersediaan dan harga berbagai komoditi pokok di Pasar Kelapa Dua, Selasa (03/03/2026).

Pada kesempatan tersebut, Wabup Intan mengungkapkan bahwa tinjauannya bersama Asda II, Kadis Perindag untuk mengetahui langsung ketersediaan dan fluktuasi harga bahan pangan dan bahan pokok lainnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M.

"Saya didampingi Bapak Asisten 2, Ibu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan meninjau langsung Pasar Kelapa Dua melihat ketersediaan dan harga-harga kebutuhan pangan serta kebutuhan pokok sebelum menghadapi Idul Fitri," ungkap Wabup Intan

Pada tinjauannya tersebut ditemukan kenaikan harga yang cukup signifikan pada komiditi daging sapi, bawang merah dan bawah putih serta minyak goreng yang stoknya cukup terbatas.

"Saat ini ditemukan kenaikan yang signifikan pada daging sapi juga bawang merah, bawang putih dan cabe rawit ini harganya agak melonjak. Minyak juga agak susah," jelasnya

Lanjut dia, monitoring ketersediaan dan harga komoditi pokok akan terus dilakukan, khususnya mendekati hari raya lebaran. Selain itu pemeriksaan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga akan digencarkan agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya menghadapi lebaran yang layak dan aman dikonsumsi.

"Kita akan terus melakukan monitoring stok dan ketersediaan bahan pangan dan komoditi pokok. Kita bersama BP POM juga akan melakukan uji kelayakan makanan menjelang hari raya agar masyarakat bisa mendapatkan apa yang mereka butuhkan dengan aman dan layak konsumsi," imbuhnya

Menurut dia, hasil temuan di lapangan nanti akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh OPD dan instansi terkait lainnya untuk meremuskan dan menentukan langkah-langkah preventif untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.

"Hasil temuan ini tentu akan kami bahas bersama lebih lanjut bersama dinas, instansi terkait lainnya. InsyaAllah Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mencoba mensubsidi minyak goreng dan menggelar Gerakan Pangan Murah menjelang hari raya Idul Fitri," tandasnya

Terkait dengan kenaikan harga daging yang cukup tinggi, pihaknya berharap pemerintah pusat juga bisa proaktif melakukan langkah-langkah jitu yang bisa menekan kenaikan harga daging sapi di pasaran sehingga masyarakat dapat terbantu dalam rangka mempersiapkan hari raya Idul Fitri nanti.

"Kita harapkan pemerintah pusat juga ada langkah proaktif untuk menekan kenaikan harga daging sapi. Mudah-mudahan ada peraturan dari pemerintah pusat nanti agar harga daging sapi tidak lebih dari Rp.160.000 perkilonya," ujarnya. (Red)

Kota Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Angkasa Pura Indonesia dan Jasa Marga untuk meningkatan akses di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, penjajakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan infrastruktur penunjang sebagai bagian dari pengembangan kawasan aerotropolis yang terintegrasi, mulai dari Jalan Utara Sedyatmo, Jalan Kali Perancis dan Jalan Promenade Cisadane Utara (Suryadarma).

“Kami sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait rencana pengembangan akses konektivitas antarwilayah. Kalau dengan Jasa Marga terkait Simpang Susun Kunciran untuk mengurangi kemacetan di sana. Sedangkan, kerja sama bersama Angkasa Pura Indonesia terkait pengembangan Frontage Utara Sedyatmo yang akan dibangun junction di sana,” ujar Sachrudin di Puspem Kota Tangerang, Senin (2/3/26).

Di tempat sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti menambahkan, Pemkot Tangerang menargetkan penjajakan kerja sama yang telah dilakukan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Pemkot Tangerang memastikan, proses pengembangan akses konektivitas kawasan sudah mulai dipersiapkan secara matang, termasuk rencana melakukan pembebasan lahan dan penertiban bangunan liar di area lahan yang menjadi lokus pembangunan.

“Kami selanjutnya akan melakukan pembahasan secara teknis bersama pihak-pihak terkait. Adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyusunan kajiannya ditargetkan dapat dituntaskan pada tahun ini,” tambah Yeti.

Pemkot Tangerang berharap, kerja sama tersebut dapat mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan perekonomian di Kota Tangerang secara jangka panjang. (Red)

Page 47 of 667
Go to top