Lebak, lensafokus.id – Dugaan pengelolaan wisata tanpa izin di kawasan lahan Perhutani wilayah Penyaungan Timur, Kabupaten Lebak, mencuat dan menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan. Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Penyaungan Timur, Ayi Mahmud, terkesan irit bicara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas pengelolaan tersebut, Sabtu (28/03/2026).
Dalam keterangannya yang singkat, Ayi hanya menyebutkan bahwa terdapat tiga lokasi wisata yang berada di lahan Perhutani, yakni Cibobos, Karang Beureum, dan Catangi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan wisata tersebut dilakukan langsung oleh pihak Perhutani, termasuk pengelolaan tiket masuk dan parkir.
“Dikelola langsung oleh Perhutani, mulai dari tiket masuk hingga parkiran,” ujar Ayi singkat.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pendapatan dari lokasi wisata tersebut disetorkan ke kantor Perhutani berdasarkan pendapatan harian. Dalam kondisi ramai, pemasukan disebut bisa mencapai Rp2 juta per hari. Adapun tarif yang dikenakan kepada pengunjung tergolong murah, yakni Rp5.000 per orang untuk tiket masuk, Rp2.000 untuk parkir motor, dan Rp4.000 untuk parkir mobil.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan untuk kegiatan wisata.
Aktivis Peduli Lingkungan Kabupaten Lebak, Indra Bayu, menilai bahwa pengelolaan wisata di kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah.
“Pemanfaatan lahan Perhutani untuk wisata harus memiliki izin resmi dan tidak boleh mengubah fungsi utama kawasan hutan. Selain itu, pengelola wajib mematuhi prinsip kelestarian lingkungan,” tegas Indra.
Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata masuk dalam kategori jasa lingkungan, bukan perubahan fungsi lahan. Oleh karena itu, setiap pengelolaan harus melalui proses perizinan berusaha yang sah.
Tak hanya itu, pengelola juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
“Kalau tidak ada izin, itu jelas pelanggaran. Bahkan bisa berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.
Indra juga menyoroti aspek teknis pembangunan fasilitas wisata di kawasan hutan. Menurutnya, pembangunan harus menggunakan metode ramah lingkungan, seperti pondasi tradisional (umpak, rakit, atau cerucuk) guna meminimalisir kerusakan tanah.
Selain itu, terdapat zona-zona yang tidak boleh dibangun secara permanen, seperti sempadan sungai, area mata air, dan lereng curam yang termasuk dalam kawasan perlindungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak Perhutani terkait status perizinan resmi dari ketiga lokasi wisata tersebut. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Cecep)




