Pemerintahan daerah (Pemda), baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, merupakan penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan otonom di wilayahnya masing-masing. Di tingkat provinsi dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur, di tingkat kota oleh wali kota dan wakil wali kota, serta di tingkat kabupaten oleh bupati dan wakil bupati.
Pasangan kepala daerah dan wakilnya merupakan satu paket kepemimpinan yang dipilih secara demokratis melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan dukungan partai politik pengusung, untuk masa jabatan lima tahun. Idealnya, pasangan ini berjalan seiring, saling melengkapi, dan bahu-membahu menjalankan amanah rakyat.
Namun, pertanyaan klasik yang kerap muncul adalah: bagaimana sesungguhnya pembagian peran antara kepala daerah dan wakilnya dalam penyelenggaraan pemerintahan?
Secara normatif, tugas kepala daerah meliputi memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditetapkan bersama DPRD, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menjalankan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, wakil kepala daerah berperan sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, memberikan saran dan pertimbangan, mewakili kepala daerah ketika berhalangan, serta melaporkan secara berkala jalannya roda pemerintahan.
Realitas politik menunjukkan bahwa keharmonisan kepala daerah dan wakilnya sering kali tidak bertahan lama. Di berbagai daerah, friksi bahkan keretakan hubungan kerap terjadi meski usia kepemimpinan masih seumur jagung. Fenomena yang populer disebut “pisah ranjang” atau pecah kongsi ini bukan lagi cerita baru dalam dinamika pemerintahan daerah di Indonesia.
Tak jarang, pihak yang memilih mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir adalah wakil kepala daerah. Alasannya beragam, mulai dari perbedaan pandangan dan prinsip, ketidakharmonisan komunikasi, hingga kepentingan politik untuk maju pada kontestasi Pilkada berikutnya. Friksi ini ada yang muncul secara terbuka, namun tidak sedikit pula yang menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
Sejarah mencatat sejumlah contoh kasus pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya. Publik tentu masih ingat pasangan Bupati Garut periode 2009–2014, Aceng Fikri dan Dicky Chandra. Pada 2011, Dicky Chandra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut dengan alasan perbedaan prinsip dan pandangan dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Di Surabaya, Bambang DH yang mendampingi Wali Kota Tri Rismaharini periode 2010–2015, juga mengundurkan diri pada Februari 2011. Kasus serupa terjadi di Indramayu, ketika Wakil Bupati Lucky Hakim memilih mundur pada 2023 dengan alasan merasa gagal mengemban amanah rakyat.
Pada level provinsi, publik DKI Jakarta pernah dikejutkan dengan pengunduran diri Wakil Gubernur Priyanto yang mendampingi Fauzi Bowo periode 2007–2012. Saat itu beredar rumor bahwa pengunduran diri tersebut dipicu oleh ketidakcocokan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Di Provinsi Banten, nama Rano Karno atau yang akrab disapa Bang Doel juga tercatat pernah mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Tangerang pada 2011, saat mendampingi Bupati Ismet Iskandar periode 2008–2013. Namun, pengunduran diri Rano Karno bukan disebabkan konflik internal, melainkan karena ia memenangkan Pilkada Banten dan terpilih sebagai Wakil Gubernur mendampingi Ratu Atut Chosiyah.
Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan menunjukkan fenomena ini sangat masif. Juru Bicara Kemendagri saat itu, Reydonnyzar Moenoek, menyebutkan bahwa dari 244 Pilkada pada 2010 dan 67 Pilkada pada 2011, hampir 94 persen pasangan kepala daerah pecah kongsi. “Kemesraannya cepat berlalu,” ujarnya sebagaimana dikutip DetikNews. Fenomena tersebut diyakini masih relevan hingga kini.
Banyak faktor yang melatarbelakangi pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya. Salah satu penyebab utama adalah praktik “kawin paksa” politik oleh partai koalisi, di mana pasangan calon disatukan bukan atas dasar kesamaan visi dan misi, melainkan sekadar kompromi elektoral.
Di permukaan, konflik ini kerap tidak terlihat. Namun dalam praktik pemerintahan, ketidakharmonisan dapat dirasakan melalui sikap saling menahan peran, manuver politik diam-diam, hingga minimnya koordinasi. Tidak jarang pula kepala daerah dinilai tidak memberikan ruang dan fungsi yang jelas kepada wakilnya.
Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan merembet ke jajaran birokrasi di bawahnya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpotensi terpolarisasi, muncul blok-blokan kepentingan, pengelompokan loyalitas, hingga praktik like and dislike. Pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah masyarakat.
Memang, kepala daerah memiliki kewenangan yang sering disebut sebagai “hak prerogatif”, termasuk dalam melakukan mutasi pejabat. Namun perlu ditegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan prerogatif mutlak seperti kepala negara. Kewenangan itu bersifat atribusi dan tetap harus mengikuti mekanisme serta persetujuan instansi terkait, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Di tengah maraknya fenomena pecah kongsi, duet kepemimpinan Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Memasuki satu tahun kepemimpinan periode 2025–2030, pasangan ini dinilai tetap solid, kompak, dan saling mengisi.
Sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 19 Februari 2025, hingga saat ini, tidak terdengar adanya friksi berarti di antara keduanya. Tokoh senior Golkar Tangerang, Aviffudin Alwis, menegaskan bahwa hubungan kerja antara Sachrudin dan Maryono berjalan dengan baik.
“Komunikasi mereka tetap terjalin dengan baik dan saling mengisi tugas serta fungsi masing-masing,” ujar Aviffudin Alwis, Sekretaris Jenderal Dewan Pertimbangan (Wantim) Golkar.
Menurut Aviffudin, Golkar sebagai partai pengusung utama Sachrudin secara berkala melakukan evaluasi, termasuk memantau komunikasi dan keharmonisan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Ini bagian dari tanggung jawab politik kami,” tambahnya.
Penilaian positif juga datang dari masyarakat. Eddy Salman, warga Cimone, menilai kepemimpinan Sachrudin–Maryono selama setahun terakhir cukup solid. “Saya melihat pembagian tugasnya jelas, arah pembangunan juga kelihatan, dan program unggulannya mulai dirasakan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sachrudin merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, sementara Maryono Hasan diusung oleh PDI Perjuangan. Perbedaan latar belakang partai tersebut sejauh ini tidak menjadi penghalang untuk menjaga soliditas pemerintahan
Kekompakan kepala daerah dan wakilnya merupakan modal utama dalam membangun daerah. Publik tentu berharap keharmonisan Sachrudin–Maryono tidak hanya bertahan secara simbolik, tetapi juga tercermin dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Harapan masyarakat sederhana: Kota Tangerang semakin maju di berbagai sektor, pelayanan publik semakin membaik, dan kesejahteraan warga meningkat. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan terletak pada kuatnya kekuasaan politik, melainkan sejauh mana amanah rakyat benar-benar diwujudkan.
Semoga duet Sachrudin–Maryono Hasan mampu menjaga konsistensi, menahan godaan konflik politik, dan tetap fokus pada tujuan utama: mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang. (Sumarna)
