Subang, lensafokus.id — Maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Subang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah kios yang berlokasi di Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) ke Polsek Ciasem karena diduga kuat menjual obat keras secara ilegal. Jumat (16/1/2026).
Namun ironisnya, saat awak media bersama LPI TIPIKOR dan didampingi anggota Polsek Ciasem mendatangi lokasi yang dilaporkan, kios tersebut justru sudah dalam kondisi tutup dan tidak terlihat adanya aktivitas penjualan. Kondisi ini sontak memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelapor maupun masyarakat sekitar.
Situasi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan dugaan adanya permainan yang sistematis dan terstruktur. Pasalnya, berdasarkan keterangan LPI TIPIKOR, kios tersebut sebelumnya diduga aktif menjual obat golongan G tanpa izin resmi dan telah lama meresahkan warga.
“Informasi yang kami terima, kios ini bukan baru beroperasi. Aktivitas penjualan obat keras diduga sudah berlangsung cukup lama,” ungkap perwakilan LPI TIPIKOR.
Dalam laporannya, LPI TIPIKOR juga menyebut adanya seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial P, yang diduga mengetahui bahkan mengoordinasikan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut. Nama tersebut kini menjadi salah satu titik fokus yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, LPI TIPIKOR menduga adanya indikasi kongkalikong atau kerja sama tidak sehat antara oknum tertentu dengan pihak penjual obat, sehingga informasi terkait rencana penindakan atau pengecekan lapangan diduga bocor terlebih dahulu. Dugaan ini masih bersifat klaim awal, namun dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius demi membuka tabir peredaran obat ilegal di wilayah Ciasem.
Sementara itu, pihak Polsek Ciasem menyampaikan bahwa kepolisian tetap terbuka terhadap laporan masyarakat. Aparat menegaskan akan melakukan pendalaman serta penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, LPI TIPIKOR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut menilai peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mencederai rasa keadilan jika dibiarkan tanpa penindakan tegas.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil di Kabupaten Subang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas LPI TIPIKOR.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait status kios maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. (Asp)
