Surat Diduga Intervensi DPR RI ke Kepolisian Beredar di Media Sosial

Samarinda, lensafokus.id – Sebuah surat yang disebut-sebut sebagai “surat sakti” beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan platform TikTok. Surat tersebut menggunakan kop resmi DPR RI dan tercatat atas nama Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum, Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Dalam salinan yang beredar, surat bertanggal 18 Juni 2025 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Isinya berupa permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang pria bernama Agung Dwijo Sujono, S.H., yang disebut sebagai Kurator HKPI dan beralamat di Semarang, Jawa Tengah.

Agung diketahui sedang menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/06/VI/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6/07/VI/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 17 Juni 2025.

Beredarnya surat tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi seorang anggota legislatif terhadap proses hukum di kepolisian. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi mencederai prinsip independensi penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dr. Soedeson Tandra maupun Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya surat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top