Tender Proyek di Pokja Kota Tangerang Tercium Bau Amis, GMAKS Tangerang Raya: Diduga Tabrak Aturan

Tangerang, lensafokus.id -Dugaan skandal tender kembali mengguncang dunia pengadaan di Kota Tangerang. Proyek yang dimenangkan PT. Sultan Sukses Mandiri melalui Pokja Kota Tangerang kini disorot tajam karena memunculkan skema KSO "kamuflase" yang tidak terdeteksi sejak awal proses lelang.

Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, Hadi Isron, angkat bicara dengan nada geram. Ia menyoroti keganjilan data dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). "Di sistem SPSE, PT. Sultan Sukses Mandiri terdaftar sebagai entitas tunggal. Namun, tiba-tiba di tengah jalan, mereka membawa PT. Nurfita Karya Mandiri sebagai mitra KSO. Ini adalah manipulasi informasi publik yang terang-terangan," tegas Hadi Isron.

Hadi memaparkan bahwa tindakan Pokja meloloskan pemenang dengan skema KSO yang tidak transparan di sistem merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Regulasi tersebut mewajibkan pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan asas transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Hadi menyoroti kewajiban kualifikasi yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. "Setiap anggota KSO harus memenuhi syarat kualifikasi dalam dokumen pemilihan. Jika di SPSE tidak terbaca KSO, maka kualifikasi tersebut tidak valid. Pokja jangan pura-pura tidak tahu dengan melakukan 'tambal sulam' kualifikasi di tahap pembuktian," lanjutnya.

Menurut Hadi, tindakan tersebut membuka celah lebar bagi praktik pinjam bendera (fronting). Berdasarkan Pasal 38 ayat 8 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, penggunaan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional bersifat wajib. Jika status KSO disembunyikan dari sistem, maka terjadi penyesatan informasi yang mencederai keadilan bagi peserta lain.

"Sistem SPSE itu dibuat agar transparan, bukan untuk menutupi profil pemenang. Kalau di sistem terdaftar perusahaan tunggal tapi kenyataannya KSO, ini sudah cacat prosedur di lingkup Pokja Kota Tangerang," sentil Hadi pedas.

Hadi menilai, dengan meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat secara sistemik, Pokja telah mencederai iklim kompetisi yang sehat. Peserta lain yang taat aturan justru menjadi korban ketidakadilan sistem akibat persekongkolan yang diduga melibatkan oknum internal Pokja.

Menindaklanjuti hal tersebut, Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. "Masalah ini sudah kami laporkan secara resmi ke Kejati Banten. Kami serahkan semuanya kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas, kami percaya sepenuhnya pada proses hukum yang mereka jalankan," ujar Hadi.

Terkait dugaan tersebut, Hadi mendesak agar Kejati Banten segera mengambil langkah tegas. Ia menuntut pembatalan tender karena prosesnya sejak awal sudah cacat administratif dan sarat kepentingan. "Kami minta Kejati Banten segera turun tangan melakukan audit investigasi. Jangan biarkan uang rakyat dikelola dengan cara-cara kotor," ancamnya.

Hadi Isron menegaskan, GMAKS Tangerang Raya akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya siap memberikan bukti-bukti pelanggaran tambahan untuk membantu aparat penegak hukum membongkar praktik manipulasi tender yang mencederai integritas di Kota Tangerang. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top